Pengajuan Nama Anna Muawanah di Capilduk Tuban Tidak Disertai Putusan Pengadilan

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com
Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Tuban, Drs, Rohman Ubaid, menanggapi persolan terkait  Nama Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dan memiliki nama lain  Muk’awanah seperti yang tertera dalam laporan ke Polres Bojonegoro oleh Salah satu warga Bojonegoro, Anwar Sholeh, disampaikan bahwa Akta kelahiran atas nama Anna Mu’awanah merupakan Akta Kelahiran pertama yang diajukan di Dinas Capilduk Pemkab Tuban.

Diterangkan juga oleh Rohman Ubaid, bahwa  setelah mengajukan akta kelahiran pertama, dengan Nomor 00566/D/2000 tanggal 22 Januari 2000, pemohon sampai dengan sekarang ini tidak ada pengajuan akta perubahan dari yang bersangkutan.

“Sedangkan untuk akta kelahiran perubahan prosedurnya harus diajukan melalui Pengadilan,” Jelas Rohman Ubaid, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/3/2021).

Dibeberkan juga bahwa jika memang ada perubahan nama Harus melalui putusan pengadilan, baru kemudian setelah ada putusan pengadilan dibawa ke kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk dilakukan proses perubahan sesuai dengan prosedurnya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro: Penataan Makam Ki Andong Sari Bentuk Budaya

Dan jika ada perubahan data atau nama, pemohon harus mengajukan ke Dinas Capilduk untuk dilakukan perubahan data melalui putusan pengadilan negeri setempat.

Namun menurut Kepala Kantor Dukcapil Tuban, bahwa sesuai data Akta kelahiran Nomor 00566/D/2000 tanggal 22 Januari 2000, atas nama Anna Mu’awanah, merupakan akta kelahiran pertama yang diajukan pemohon dan tidak ada lagi pengajuan akta kelahiran kedua hingga saat ini.

Sebelumnya dalam data yang dilaporkan oleh Anwar Sholeh, bahwa Ijasah SD, SLP/MTs, dan SLTA/MA terkahir Bupati Bojonegoro ini Bertuliskan Muk’awanah meskipun ada surat keterangan yang menyebutkan bahwa nama Muk’awanah dan Anna Mu’awanah adalah satu orang yang sama akan tetapi tidak disertai Bukti putusan dari pengadilan Negeri.

Kepala Dukcapil Tuban juga menjelaskan bahwa adanya nama Anna Mu’awanah, dengan Akta Kelahiran Anna Mu’awanah, bisa jadi nama yang dimohonkan untuk pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Tuban memang seperti itu dan untuk adanya beda data nama pada ijazah SD, MTs dan MA, yang dimiliki oleh Anna Muawanah dirinya mengatakan tidak mengetahuinya, karena kepala Dukcapil Saat itu belum dirinya.

Baca Juga:  Beredar Foto Klaim Biaya Rawat Jalan Bupati Bojonegoro Capai Hampir Rp500 Juta

“Penerbitan Akta Kelahiran nomor :00566/D/ tanggal 22 Januari 2000 atas Anna Mu’awanah tersebut tidak berdasar adanya putusan pengadilan, tetapi berdasar dari pengajuan akta kelahiran baru oleh pemohon,” Tegas Rohman Ubaid.

Dan dalam pengamuan penerbitan akta kelahiran pertama diajukan pemohon ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menyertakan persyaratan seperti KK ( Kartu Keluarga ), Surat Kelahiran dari Desa, Ijazah ( jika sudah lulus sekolah ), dan akta pernikahan jika sudah menikah.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dikonfirmasi melalui akun Wathsappnya oleh Media ini terkait adanya Statmen dari Kepala Dukcapil Tuban terkait pengajuan akta pertamanya dengan nama Anna Mu’awanah, Bupati Anna tidak memberikan jawaban.  (SAS/Red)