Ini Yang Diharapkan RUMANGSA Saat Unjuk Rasa, Kuasa Hukum: Jika Memaksa Dilantik Kecurigaan Kebohongan Semakin Kuat

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Dalam Aksinya seperti yang di undangkanya Unadang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa adalah harapan baru untuk percepatan pembangunan di desa serta sebuah peluang bagi masyarakat desa untuk membangun dan mengembangkan desa sesui potensi yang dimiliki denagan semangat demokrasi dan patrtisipasi.

Seperti disampaikan oleh koordinator Aksi, Ghozali yang mensikapi dugaan adanya pelanggaran dan permainan serta kebohongan dalam proses rekruitmen Seleksi Perangkat Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bahwa Pemerintah desa akan dapat memberikan  pelayanan yang baik jika ditopang dengan sumberdaya manusia yang handal dan berkulitas. Untuk itu proses rekruitmen perangkat desa harus benar-benar mengedepankan semangat jujur, transparan, kompetitif dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Namun harapan mulia tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro yang menyelangarakan pengisian perangkat desa yang pelaksanaan ujianya dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 03 Nopember 2020 Bertempat di SMP Negeri Gayam dengan pembuat soal ujian dari Universitas Narotama Surabaya,” Kata Ghozali dalam orasinya saat aksi Unjuk rasa di Balai Desa Ngraho, Senin (9/11/2020).

Menurut warga yang mengikuti aksi dan juga para peserta Perangkat Desa yang tidak lolos karena merasa dicurangi tersebut menyampaikan bahwa Proses pengisian perangkat desa tersebut jauh dari semangat kejujuran, demokrasi dan transparansi.

Menurut peserta dan warga ini Yang terjadi justru pertunjukan dagelan politik yang diduga kuat dilakukan oleh kepala desa Ngraho dengan memperalat Tim Pengisian Perangkat Deasa yang dibentuknya dengan melakukan sandiwara seolah-olah proses pengisian perangkat desa berjalan dengan baik namun dibalik itu kepala desa bersama-sama dengan Tim Pengisian Perangkat Deasa melakukan permainan kotor denga memperjual belikan kursi jabatan perangkat desa kepada para pendukungnya saat merebutkan kursi kepala desa pada pemilihan kepala desa beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Jaga Lingkungan, Posramil Gayam Bersama Masyarakat Tanam Ribuan Pohon Tabebuya Dan Bougenville 

“Tidak tanggung-tanggung nilai satu kursi jabatan perangkat desa dipatok  300 juta, sebagai saksi salah satu peserta yang sudah ada ditawari oleh anaknya Kades Ngraho,” Lanjutnya.

Dari kenyataan tersebut diatas maka para peserta pada proses pengisian perangkat desa bersama masyarakat  Desa Ngraho Kecamatan Gayam yang masih memiliki hati nurani dan tidak suka dengan adanya tindakan-tindakan curang dan penyalah gunaan wewenag dalam proses pengisian lowongan jabatan perangkat desa yang tergabung dalam FORUM MASYARAKAT NGRAHO BERSATU ( RUMANGSA) dengan ini menyatakan sikap dan menuntut
Kepala Desa Ngraho Kecamatan Gayam untuk tidak melantik dan membatalkan proses pengisian lowongan jabatan perangkat desa dan mengulang proses dari awal.

Mereka juga meminta agar Camat Gayam agar menolak memberikan rekomendasi dan memerintahkan kepada Kepala Desa Ngraho untuk mengulang proses pengisian lowongan jabatan perangkat desa, Desa Ngaraho Kecamatan Gayam dari awal.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Wadahi Aspirasi Kamtibmas masyarakat Gayam

Meminta kepada Kepolisian Resort Bojonegoro untuk mengusut Tuntas dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Kepala Desa Ngraho  pada proses pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa Ngraho.

“Apabla tuntutan kami tersebut tidak dikabulkan atau diabaikan oleh para pihak terkait yang berwenang maka kami akan lakukan pendudukan balai desa ngraho serta memboikot segala kebijakan yang ditetapkan Kepala Desa Ngraho Kecamatan Gayam sampai dipenuhinya tututan kami ini,” Tambah Ghozali membacakan tuntutan.

Sementara itu, dikabarkan bahwa hasil seleksi Perades Beberapa desa di Kecamatan Gayam bahwa tiap tiap Desa yang menggelar seleksi Perades akan melantik para Perades yang terpilih.

Ditanya soal tersebut, Agus Hariyana selaku camat Gayam menyebutkan bahwa untuk Desa Ngraho belum ada Pelantikkan.

Kuasa Hukum RUMANGSA, Anam Warsito menyatakan bahwa jika memang Perades yang lolos ujian dan dipaksakan dilantik, justru akan meningkatkan kecurigaan warga masyarakat bahwa ada benar benar ada dugaan kebohongan semakin kuat.

“Sudah jelas ada persoalan ada permasalahan dan jika benar benar dipaksakan, kecurigaan kamu akan semakin kuat, dan sebaiknya di tunda dulu, untuk dilakukan kajian mendalam, karena kami juga melakukan gugatan dan pelaporam ke Polisi,” Tutur Anam.

Ditundanya dulu Pelantikkan ini dengan harapan agar persoalan bisa clear lebih dulu, jangan smapai persoalan semakin menumpuk jika dilakukan Pelantikkan perangkat Desa Ngraho. (SAS/Red)