Peserta Ujian Perades Kecewa, Tak Ada Kejelasan Soal Dugaan Kecurangan  Seleksi Perades di Balen

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Hearing atau dengar pendapat terkait persoalan yang menuai dugaan terkait Pelaksanaan dan Ujian tulis rekruitmen Perangkat Desa (Perades) di kecamatan Balen menuai kekecewaan enam orang peserta yang mengadukan adanya aturan yang dilanggar baik aturan Perda maupun Perbup oleh Panitia Pelaksana Rekruitmen Perades. Rabu (4/11/2020).

Adapun kekecewaan tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukum mereka melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) AKAR Bojonegoro yang langsung didampingi oleh Ketuanya Anam Warsito, bahwa dari data panjang dan pembicaraan serta diskusi antara Peserta yang protes terhadap Hasil Seleksi Perades, Pimpinan DPRD kabupaten Bojonegoro yang dihadiri oleh Sukur Priyanto, Mitroatin, Wawan Kurniyanto, Pihak Ketiga Dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Panitia Pelaksanaan Seleksi Perades Kecamatan Balen, Kepala Desa yang melaksanakan Seleksi Perades, dan juga Camat Kota Muhlisin dan Camat Balen Nanik Lusetyo.

Hadir pula Ketua Komisi A Lasmiran, dan Anggota, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi, dan Kepala Dinas PMD Pemkab Bojonegoro Mahmudin. Dalam agenda dengar pendapat ini disampaikan beberapa data dugaan Kecuranagan oleh Peserta melalui Kuasa Hukum Mereka Anam Warsito diantaranya adalah  dugaan pelanggaran Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Balen, Bojonegoro, khususnya Desa Kedungdowo diantaranya adalah adanya ujian dengan dua tahap, namun tahapan itu dilanggar setelah diketahui jumlah prosentase dalam aturan bahwa  yang mengikuti seleksi ujian Perangkat Desa Tahap 2 harusnya diikuti 20 persen dari jumlah peserta yang ada dari 7 orang, namun yang terjadi di seleksi tahap 2 justru lebih dari 20 persen atau setidaknya 2 peserta namun dikuti oleh 3 peserta seleksi ujian tulis.

Dibeberkan juga bahwa Justru pada saat tahap 2 seleksi ujian tulis namun diikuti 3 orang, ini hal yang dianggap aneh dan menjadi pertanyaan karena secara logika 20 persen dari 7 peserta adalah 1.8 atau 2 orang peserta. “Bahwa dalam aturanya adalah Nilai tertinggi namun 2 peserta ini mempunyai nilai tertinggi didalam dua persen,” Kata Anam.

Baca Juga:  Musyawarah Besar Pemilihan Ketua Umum UKM P2J

Selain itu Soal MoU yang dibuat 3 hari menjelang Ujian perangkat Desa mestinya harus dibuat satu bulan sebelum ujian, ini adalah sceadule yang dilanggar oleh panitia pelaksanaan Ujian Perangkat Desa.

Anam juga menyampaikan materi soal ujian yang dianggap tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, seharusnya Menngguankan Soal Skolastik dan pengetahuan Umum Dasar, karena menguji perangkat bukan menguji sekolah, jadi substansinya tidak sesuai.

Tentang kewenangan dari pihak ketiga, dalam perjanjian antara Panitia Desa dan pihak Ketiga ditulis bahwa tim panitia bisa bekerja dengan pihak ketiga untuk membuat soal dan melakukan koreksi dan mengumumkan hasil. Namun dalam Koreksi juga tidak ada saksi, untuk menyaksikan pengkoreksian.

Terkait adanya perubahan Tata Tertib pelaksanaan Rekruitmen ujian tulis Calon Perades ini juga menjadi pertanyaan tersendiriz karena jika perubahan itu dilakukan saat proses tahapan berlangsung artinya tidak berarti apa apa.
“Kami hanya menanyakan soal peraturan, apakas peraturan tersebut sudah sesuai dengan substansinya atau belum,” Terang Anam.

Marlinda, salah satu calon Peserta Seleksi Perades untuk jabatan lowongan Sekdes Kedungdowo, Kecamatan Balen menanyakan soal Tata Tertib Rangking peserta berdasarkan akumulasi nilai, dan tatib penetapan rangking di ganti berdasarkan tes tulis, “dan apakah bisa hal tersebut dilakukan” katanya.

Sania yang juga salah satu calon peserta Desa Mulyoagung, juga mempertanyakan waktu mulai pengerjaan Soal ujian seleksi Perades tahap 1 molor, meskipun pihak Ketiga sudah siap dam standby namun peserta tidak diperbolehkan masuk ruangan ujian tanpa alasan yang jelas.

“Juga adanya tidka kejelasan pengoreksian tidak menggunakan mesin scanner, Jika diinput menggunakan aplikasi khusus harusnya tidak ada kesalahan bagi peserta yang lolos dan tidak lolos,” Tambah Sania.

Sania juga menyebutkan bahwa ada peserta dengan nilai 161 bisa lolos Dan megalahakan peserta yang mendapatkan nilai 171 dan tidak lolos, indikasi manipulasi jawaban terjadi dalam hal ini, apalagi Sania menyebutkan bahwa
Soal tahap 2 jawabannya lebih mudah dari tahap 1.

Baca Juga:  Divonis 5 Tahun, JPU Pikir-pikir

Menanggapi hal tersebut dan setelah Sukur Priyanto selaku ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pihak Unair, pihak Panitia, Camat, serta maka DPRD Bojonegoro mengharapkan agar pelaksanaan Seleksi Perades yang akan datang harus benar benar melaksanakan aturan perundang undangan yang tertuang dalam Perda dan Perbup, serta peningkatan Monetoring dari Pihak PMD Pemkab Bojonegoro, sehingga tidak ada lagu persoalan, dan ketika muncul masalah bisa segera diselesaikan.

“Panitia dan pihak ketiga harus singkron dalam pembuatan tata tertib dengan seleksi secara terbuka dan jangan sampai ada dugaan kecurangan atau pelanggaran undang undang yang ada,” Terang Sukur.

Terhadap semua pihak yang terlibat apa yang menjadi kewajiban harus dilakukan, seperti Tatib, pelaksanaan tepat waktu, serta pihak ketiga yang digandeng harus perguruan tinggi minimal  berakreditasi B.

Mendapatkan hasil gelar pendapat, seperti apa yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro, Peserta Perades yang mengadukan dugaan pelanggaran aturan ini merasa kecewa, karena dianggap tidak ada rekomendasi terhadap persoalan kasus dugaan pelanggaran Seleksi Perades di kecamatan Balen.

“Kami sangat merasa kecewa, bahwa dalam pertemuan ini tidak ada hasil yang jelas terhadap pengaduan para peserta yang menilai adanya dugaan pelanggaran,” Jelas Anam.

Pria mantan Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro ini tidak akan berhenti disini saja dengan hasil yang tidak memuaskan pihaknya selaku kuasa hukum dari beberpa peserta calon Perades ini akan mengambil langkah sesuai jalur hukum, agar nantinya ada kejelasan hukum secara pasti terkait hasil Pelaksanaan Rekruitmen Calon Perades di Kecamatan Balen. (SAS/Red)