Langgar Perda & Perbup, Peserta Seleksi Perades Adukan Ke DPRD Bojonegoro

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sekitar lima orang warga atau peserta Seleksi Perangkat Desa yang menduga adanya pelanggaran mendatangi Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan beberapa hal pelanggaran dengan didampingi kuasa hukum mereka dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) AKAr Anam Warsito, Selasa (27/10/2020).

Bertempat diruang Pimpinan DPRD Bojonegoro, Anam Warsito menyampaikan terkait beberpa dugaan pelanggaran Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Balen, Bojonegoro, khususnya Desa Kedungdowo diantaranya adalah adanya ujian dengan dua tahap, namun tahapan itu dilanggar setelah diketahui jumlah prosentase dalam aturan bahwa  yang mengikuti seleksi ujian Perangkat Desa Tahap 2 harusnya diikuti 20 persen dari jumlah peserta yang ada dari 7 orang, namun yang terjadi di seleksi tahap 2 justru lebih dari 20 persen atau setidaknya 2 peserta namun dikuti oleh 3 peserta seleksi ujian tulis.

Dibeberkan juga bahwa Justru pada saat tahap 2 seleksi ujian tulis namun diikuti 3 orang, ini hal yang dianggap aneh dan menjadi pertanyaan karena secara logika 20 persen dari 7 peserta adalah 1.8 atau 2 orang peserta. “Bahwa dalam aturanya adalah Nilai tertinggi namun 2 peserta ini mempunyai nilai tertinggi didalam dua persen,” Kata Anam.

Baca Juga:  Salah Satu Calon Seleksi Perades Ajukan Gugatan Ke PTUN, Siapkan Bukti Penuhi Panggilan

Selain itu Soal MoU yang dibuat 3 hari menjelang Ujian perangkat Desa mestinya harus dibuat satu bulan sebelum ujian, ini adalah sceadule yang dilanggar oleh panitia pelaksanaan Ujian Perangkat Desa.

Terkait soal juga dipermasalahkan oleh Anam Warsito yang mewakili peserta yaitu ujian tahap 1 adalah Bhas Indonesia, Matemateka ekonomi, Pancasila dan Warga Kenagaraan. “Ini menyalahi ketentuan substansi soal,” Tegasnya.

Namun di perda soal adalah Skolastik dan pengetahuan Umum Dasar, karena ini menguji perangkat bukan menguji sekolah, jadi substansinya tidak sesuai.

Tentang kewenangan dari pihak ketiga, dalam perda ditulis bahwa tim panitia bisa bekerja dengan plpihak ketiga untuk membuat soal dan MoU juga hanya pihak soal, namun pada pelaksanaanya pihak ketiga melakukan koreksi dan mengumumkan hasil.

Koreksi juga tidak ada saksi, bisa mencurangi saat koreksi karena tidak ada yang menyaksikan clear atau tidak.

Di Kedungdoro adalah orang yang diluar jadi, karena tahap satu nilainya masih rendah dibanding dua peserta lainnya.

“Info yang kami tangkap bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kalirejo dan pacul menggunakan Unair dan masih menyimpan masalah, pada prinsipnya ada ujian yang molilor waktunya, ini menunjukkan perguruan tinggi yang tidak profesional,

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Panwaslu

Anam mohon untuk dilakukan klarifikasi dan pihak ketiga diundang, agar carut marut pasca pelaksanaan ujian seleksi Perades di Bojonegoro terkait berbagai persoalan juga yang terjadi dibeberapa kecamatan lainnya.

“Yang jelas melanggar Perda dan peraturan adalah kewenagan pihak ketiga karena subtansi soal menyalahi perda dan perbub, dan model penahapan satu dan dua menjadi aneh. Karena seharusnya nilai urut 3 tidak mempunyai hak untuk ikut tahap 2, ini sangat aneh,” Terang Anam Warsito.

Pihaknya mendampingi beberapa peserta yang kecewa dari hasil pelaksanaan ujian seleksi Perades pada hari ini mengadu ke DPRD dengan menggunakan jalur politik, sehingga bisa menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada.

“Kami meminta tahapan di Desa untuk dihentikan dahulu sebelum adanya hering untuk membahas terkait persoalan yang ada dan harus di selesaikan,” Tegas Anam Warsito. (SAS/Red)