Polisi Gerebek Sabung Ayam di Sumberrejo

oleh -
oleh

suarabojonegoro.com – Anggota jajaran Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro pada Rabu (09/11/2017), sekira pukul 15.45 WIB kemarin sore, lakukan penggrebekan aktivitas sabung ayam di kebun belakang rumah warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menggunakan uang sebagai taruhan. Saat petugas datang, para pelaku melarikan diri dan dua orang yang didapati sedang berada di lokasi tersebut diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Nur Zjaeni, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa awal mula penggrebekan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan sabung ayam yang diduga menggunakan uang sebagai taruhan.

Mendapatkan info tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi tersebut telah berlangsung kegiatan sabung ayam, sehingga petugas langsung melakukan penggrebekan.

“Saat petugas datang, para pelaku langsung kabur melarikan diri, namun dua orang yang didapati sedang berada di lokasi tersebut, diamankan petugas untuk dimintai keterangan,” terang Kapolsek.

Adapun identitas kedua saksi tersebut DH (53), warga Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo dan MS (29), warga Desa Karangdayu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

“Keduanya masih berstatus sebagai saksi,” imbuh Kapolsek.

Selain mengamankan 2 (dua) orang saksi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam jantan, 6 (enam) tempat ayam atau kiso, 1 (satu) buah sangkar ayam, 1 (satu) lembar terpal warna biru, 1 (satu) lembar spanduk warna hitam putih untuk arena sabung ayam, 1 (satu) buah jam dinding dan kabel listrik untuk saluran lampu serta 17 (tujuh belas) sepeda motor berbagai merk yang berada di sekitar lokasi, yang diduga milik para pemain sabung ayam dan para penonton.

“Kedua saksi dan seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sumberrejo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” imbuh AKP Nur Zjaeni.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi terkait adanya penggrebekan aktivitas sabung ayam tersebut membenarkan, bahwa dirinya telah mendapatkan laporan terkait penggrebekan dan penangkapan 2 (dua) orang saksi, oleh anggota jajaran Polsek Sumberrejo.

“Kedua saksi tersebut saat ini sedang dimintai keterangan oleh petugas. Apabila nantinya terbukti adanya perjudian dalam kegiatan sabung ayam tersebut, para pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perjudian,” jelas Kapolres

Lebih lanjut Kapolres juga menegaskan bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) sepeda motor saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.

“Petugas akan melaksanakan pemeriksaan atau meminta keterangan, sidik jari dan foto kepada siapapun yang mengaku memiliki motor tersebut, dengan demikian yang akan mengambil benar benar sebagai pemilik dan akan diketahui berperan sebagai apa karena motor diparkir berdekatan dengan arena judi sabung ayam seharusnya kalau memang tidak ikut berjudi tetap diam ditempat dan tidak usah berlari serta meninggalkan motornya”, tegas Kapolres.

Melalui media ini, Kapolres juga berpesan, apabila ada warga masyarakat yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

“Bojonegoro harus bersih dari perjudian, karena judi merupakan penyakit masyarakat,” pesan Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, agar jangan sekali-kali melakukan tindak pidana perjudian jenis apapun.

“Jika diketahui ada warga masyarakat yang tertangkap tangan sedang bermain judi, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” pungkas Kapolres. (lis) 

No More Posts Available.

No more pages to load.