Nabi Muhammad SAW. Memilih Shalat Tarawih di Rumah ( Bagian 2 )

Oleh : Sholikhin Jamik, SH., MH.

Di zaman Nabi Muhammad SAW. Shalat Tarawih banyak dikerjakan di rumah baik sendiri maupun berjamaah. Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan seorang imam baru dimulai pada masa kholifah Umar agar pelaksanaan lebih tertib. Meskipun shalat berjamaah di masjid di awal malam diperbolehkan, melaksanakan di akhir malam (setelah tidur) lebih dianjurkan.

Dalam situasi pandemi Covid-19, shalat Tarawih di rumah lebih baik dan lebih sesuai syariat dari pada shalat di masjid. Hal ini beralasan sebagai berikut ( sambungan)

4 Shalat-shalat sunnah lebih utama dilaksanakan di rumah. Imam Ahmad dan Muslim menceritakan dari Jabir RA bahwa Nabi SAW bersabda:

اذا صلى أحدكم الصلاة في مسجده فليجعل لبيته نصيبا من صلاته فإن الله عز وجل جاعل في بيته من صلاته خيرا

“Jikalau salah seorang dari kamu bisa shalat di masjid hendaklah rumahnya juga diberi bagian dari shalatnya, supaya Allah meletakkan kebaikan di dalam rumahnya itu karena shalatnya tadi.”

Baca Juga:  STOP POLITISASI PRAMUKA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Dalam riwayat Imam Ahmad dari Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

صلاة الرجل في بيته تطوعا نور فمن شاء نور بيته

“Shalat tathawwu (sunnah) seseorang di dalam rumahnya adalah cahaya. Maka barangsiapa suka (melaksanakan) berarti ia menerangi rumahnya hingga bercahaya.”

Tulisan Terkaithttp://suarabojonegoro.com/berita/2020/05/08/nabi-muhammad-saw-memilih-sholat-tarawih-di-rumah

5, Shalat Tarawih di rumah dapat meningkatkan keharmonisan dan kekuatan ikatan keluarga. Shalat Tarawih di rumah dapat dilaksanakan dengan suami atau anak-laki yang dewasa sebagai imam. Apabila bacaan ayat terbatas, setelah al-Fatihah dapat membaca surat-surat dan yang pendek. Ayat yang sama boleh dibaca lebih dari sekali bahkan berulangkali. Inilah kemudahan pelaksanaan syariat Islam. Allah SWT berfirman di dalam surat al-Muzammil: 20.

فاقرؤوا ما تيسر من القرآن

“… maka bacalah yang mudah dari ayat-ayat al-Quran…”

Kendala keterbatasan hafalan al-Quran tidak boleh menjadi halangan shalat Tarawih berjamaah di rumah. Bahkan, imam bisa juga membaca dengan melihat teks al-Quran secara langsung.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Diharapkan Memiliki Alat PCR Lagi Seiring Peningkatan Pasien Covid 19

Dari tulisan bersambung ini dapat disimpulankan sebagai berikut

1 Dalam situasi pandemi Covid-19 kita tetap harus berusaha melaksanakan shalat Tarawih sebagai keutamaan (fadhilah) dan memakmurkan malam bulan Ramadhan.

2 Shalat Tarawih lebih baik dilaksanakan di rumah secara berjamaah karena lebih sesuai dengan kehendak syariat Islam, meningkatkan kerukunan dan kebahagiaan keluarga, dan menghindari kemungkinan penularan wabah Covid-19.

3 Syiar Ramadhan berupa shalat Tarawih di masjid dapat diganti dengan syiar yang lebih bermanfaat misalnya melalui kajian virtual, tadarus online, dan sedekah yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, terutama para fakir dan miskin.

4 Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini marilah kita berdoa agar wabah Covid-19 dapat segera diatasi dengan berkah pertolongan Allah SWT dan buah kerja sama semua lapisan masyarakat, termasuk peran serta umat Islam.

*)Penulis Adalah: Ketua KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ) Masyarakat Madani Bojonegoro