Mutasi Pejabat Dinilai Janggal, DPRD Akan Panggil BKPP

Reporter: Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Adanya mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Suyoto, pada Rabu (7/2/2018) di Pendopo Malowopati, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus bertanya tanya,  dan ada dugaan kejanggalan dalam Mutasi tersebut dalam aturan yang ada, sehingga DPRD akan segera memanggil Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut dikarenakan didalam Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, yang menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Disampaikan oleh Sukur Priyanto,  selaku Wakil Ketua DPRD Bojonegoro bahwa apakah dalam pelaksanaan mutasi tersebut sebelmnya sudah ada surat dari Mendagrinya, karena selain itu, dari informasi yang didapat BKPP tidak bersedia memberikan data siapa saja 382 orang yang dilantik waktu itu.

“Saya memperhatikan ada data yang simpang siur dan kabarnya data yang diberikan kepada media masih simpang siur kebenarannya,” kata Sukur Prianto, Sabtu (10/2/2018).

Dirinya juga sangat menyayangkan sikap  BKPP yang tertutup dalam pelantikan kali ini, Sementra itu, informasi yang didapat dari Bagian Humas dan Protokol saat pelantikan berlangsung menyebutkan, dari total 382 diantaranya 31 orang di jajaran pejabat eselon III, 70 orang pejabat di eselon IV dan 281 orang di jajaran pendidikan.

Sebelumnya Data justru berbeda yang didapatkan dari wartawan, awalnya, staf BKPP menunjukkan data sebanyak 391 orang yang dilantik. Rinciannya, eselon III ada  30 orang, eselon IV ada 70 orang, 281 orang Kepala Sekolah, Pengawas TK,SD dan SMP ada 6 orang, dan auditor 3 orang.

Jumlah tersebut berubah lagi, staf BKPP menunjukkan data yang berbeda. Pada jumlah pengawas TK, SD, dan SMP tiba-tiba berubah menjadi 8 orang. Namun, jawaban dari Kepala BKPP Zainuddin, justru menyebut ada 406 orang tanpa memberikan rincian.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPP Bojonegoro, Zainuddin, mengaku sudah ada surat dari Mendagri untuk mutasi yang dilakukan kali ini. Hanya saja, saat wartawan meminta bukti autentik, sampai berita ini diturunkan Zainuddin belum juga memberikan sesuai janjinya. Begitu juga ditanya tentang jumlah pejabat yang berbeda-beda, belum dijawab hingga sekarang.

“Ada di kantor, nanti saya kirim fotonya,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati Bojonegoro, Suyoto, akan segera berakhir. Sementara aturan menyebutkan adanya larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (Sas*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *