suarabojonegoro.com – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Ali Mustofa menanggapi adanya UU 10 tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang larangan Bupati atau Wakil Bupati melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Seperti acara Pelantikan 109 pejabat di lingkup Pemkab beberapa hari lalu.
Jika petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten. “Yang melakukan mutasi kan Bupati masak Wabup? Surat Keputusan kan tetap Bupati to,” jelas Politisi Partai NasDem ini saat dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (19/10/2017).
Sementara Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono diketahui telah mendaftarkan diri kesejumlah Parpol untuk maju sebagai Calon Bupati di Pilbup 2018. Sehingga kata dia, soal pencalonan Wabup tidak ada masalah. Alasannya, jika yang melakukan mutasi ini bukan Wabup dan itu pun kata dia sudah menjadi kewenangan Bupati.
“Sedangkan Kang Yoto kan nggak nyalon. Jadi menurut saya soal mutasi kemarin itu tidak ada masalah,” jelasnya.(And/red)