Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro Berhasil mengamankan 3 orang tersangka kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, masing masing tersangka ini diamankan dengan Beda kasus atau korban, diantaranya adalah Seorang Bapak Tiri yang beralamat di Bojonegoro Kota yang melakukanĀ dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, dan seorang bapak kandungĀ terhadap anak kandungnya sendiri, dan seorang pelaku lain yang diduga melakukan pencabulan terhadap anakĀ dibawah umur.
Dari data yang dihimpun oleh awak media SuaraBojonegoro.com, bahwa seorang ayah tiri ini beralamat di Kecamatan Kota Bojonegoro diketahui tega melakukan perbuatan bejatnya sejak anak tirinya bunga (bukan nama sebenarnya. Red) duduk dikelas 3 SD hingga kelas 1 SMA dan berada dibawah tekanan ayah tiri saat pelaku melakukan aksinya.
Kemudian seorang ayah kandung yang juga beralamat di Bojonegoro Kota dengan tega mencabuli anaknya sendiri (sebut saja Mawar) sejak duduk dibangku kelas 5 SD hingga usia kelas 1 SMA. Adapun pelaku ketiga Seorang yang tega mencabuli seorang gadis dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Berawal dari Laporan dua Keluarga korban, kemudian kami lakukan pemeriksaan dan visum, setelah itu kamu amankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” Ujar Kasat Reskrim, Senin (24/11/2025).
Masih menurut AKP Bayu Adjie, saat ini Polisi telah mengamankan ketiga tersangka dan juga barang bukti untuk proses penyidikan dan pengembangan dari kasus tersebut oleh Unit PPA Sat Reskrim.Polres Bojonegoro.
“Kita masih lakukan proses di penyidik dan ini menjadi perhatian kita karena peristiwa ini melibatkan ayah dan anak, apalagi korbannya dibawah umur semua, dan beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan,” Tambahnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
AKP Bayu Adjie juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan perhatian penuh terhadap anak anak, serta melakukan komunikasi baik dengan anak anak, agar serta mau memberikan edukasi terkait sikap dan perilaku orang tua yang terlihat janggal, dan apabila mengetahui tindakan melanggar hukum terhadap anak yang menjadi korban kami harapkan kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Bojonegoro. (Rif/Sas)








