Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Guna menciptakan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro menggekar Razia dengan sasaran tempat hiburan malam, Warung remang, warung yang diduga menjual miras, Jum’at (27/12/19).
Kegiatan yang melibatjan satu regu yang terdiri dari unit Layanan Cepat, 5 orang anggota, satu perwira dan dipimpin oleh Beny Subiakto selaku penyidik Satpol PP mendatangi satu persatu tempat hiburan yang ada di dalam kota Bojonegoro, namun karena ditemukannya tempat hiburan yang tutup, patroli kemudian dilanjutkan ke wilayah Sumberrejo.
Diwilayah Kecamatan Sumberrejo ini ditemukan dua warung remang remang yang ada karaokenya dan diduga menjuak minuman keras oplosan.
“Dari dua warung yang kita datangi di Sumberrejo ini terdapat karaoke dan menjual miras,” Kata Beny Subiakto yang juga Kabid SDM Satpol PP Bojonegoro ini.
Adapun minuman keras yang diamankan ini jenis campuran yaitu Korak (Coca Cola dan Arak) sebanyak 1 liter atau satu botol besar, dari warung milik Suminah warga Ngendengrejo, Margomulyo kecamatan Balen, Dan warung milik Kasiyatun, warga Desa Tempuran, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk yang didapati menjual Korak sebanyak 1 botol besar.
Selain itu dari masing masing warung juga diamankan seperangkat alat karaoke dan dibawa ke Kantor Satpol PP guna pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut.
“Kami amankan miras jenis arak yang di campur dengan minuman lain, kemudian peralatan karaoke, sebagai barang bukti,” Lanjut Beny.
Terhadap dua pemilik warung juga untuk membuat surat pernyataan dan diharuskan menghadap ke Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro guna dilakukan pembinaan lebih lanjut. (Sas/Red)