Oleh : Sam Nazaro
SuaraBojonegoro.com – Diduga akibat permasalahan pribadi, Seorang gadis berinisial MJ (18), warga Desa Tambakromo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (26/01/2019) sekira pukul 15.40 WIB, meninggal dunia saat dalam perawatan di PKU Kalitidu, akibat meminum racun atau obat pembasmi rumput.
Sebelumnya, pada Jumat (25/01/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, korban ditemukan oleh ibunya, tergeletak di lantai ruang tamu rumahnya, dengan mulut mengeluarkan busa yang baunya menyengat seperti racun, sehingga oleh keluarganya, korban segera di larikan ke PKU Kalitidu, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan..
Kapolsek Malo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramelan, saat dikonfimasi awak media ini pada Minggu (27/01/2019) siang membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya orang yang meninggal dunia akibat minum racun pembasmi rumput, merek Gramaxone.
“Perangkat desa setempat melaporkan ke Polsek Malo pada hari Sabtu, tadi malam,” tutur Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan, Kapolsek bersama anggota segera ke rumah duka guna melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan petugas medis dari PKU Kalitidu, korban meninggal dunia pada Sabtu (26/01/2019) sekira pukul 15.40 WIB, saat dalam perawatan di PKU Kalitidu.
“Penyebab kematian korban akibat meminum racun pembasmi rumput dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban,” kata Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi-saksi, diduga motif korban hingga nekat meminum obat pembasmi rumput karena ada permasalahan pribadi.
“Jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarganya tadi malam,” pungkas Kapolsek. (Lis/SB)