Meski Gugatan di PTUN Belum Ada Putusan, Pemilihan PAW Kades Wotan Akan Tetap Dilaksanakan

Reporter : Ciprut Laela

SuaraBojonegoro.com – Pelaksanaan Pengisian Antar Waktu (PAW) bagi kepala desa yang meninggal dalam masa jabatan tahun 2021 di Bojonegoro ada sebanyak 7 desa, diantaranya termasuk desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Meskipun sebelumnya 319 warga desa Wotan telah melayangkan surat pernyataan bersama untuk menunda pelaksanaan PAW Pilkades yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, namun PAW tetap dilaksanakan.

Bahkan sampai saat ini gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Kawito (salah satu calon pendaftar Kades) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk panitia pelaksana PAW desa Wotan masih dalam proses dan belum ada putusan sela, namun pelaksanaan PAW tetap dilangsungkan pada tanggal 3 November 2021 mendatang.

Kepala dinas PMD (Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa, Ira Madda Zulaikha mengungkapkan berdasarkan kajian Bagian Hukum pelaksanaan PAW tetap dilakukan meskipun ada gugatan yang belum selesai.

Baca Juga:  3 Balon Pilkades PAW Wotan Siap Rebut Kursi Kades Setelah Pendaftaran Ditutup

“Pada prinsipnya meskipun ada gugatan ya gugatan tetap jalan tapi proses tahapan PAW juga tetap jalan,” ungkapnya.

Menurutnya, gugatan tersebut sampai sekarang belum ada putusan dan informasi terakhir proses masih dalam tahap persidangan persiapan dan pembenahan berkas, sehingga proses tahapan PAW juga tetap berjalan kecuali sudah adanya putusan majelis untuk dilakukan penundaan.

“Kalau memang nanti ada putusan dari majelis untuk dilakukan penundaan maka akan kita berhentikan, sementara ini kan proses bahkan sudah tiga kali dicabut dan diajukan lagi, bayangkan kalau harus menunggu proses maka ini tidak jalan-jalan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan kajian hukum, melalui surat Bupati pihaknya meminta untuk tetap melanjutkan pelaksanaan PAW di desa Wotan.

Baca Juga:  DKBojonegoro Siap Dampingi Sejumlah Desa untuk Pemajuan Kebudayaan

Sementara bersamaan dengan itu, pelaksanaan PAW di Bojonegoro pada tahun 2021 sudah dilakukan di tiga desa yaitu, Desa Kemamang Kecamatan Balen, Desa Sumberagung Kecamatan Dander dan Desa Tinumpuk Kecamatan Mayangsari. Sedangkan 4 desa lain yaitu Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu, Desa Tapelan Kecamatan Ngeraho, Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, dan Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem masih dalam proses.

“Tahun ini ada 7 desa, 3 diantaranya sudah terlaksana dan 4 desa sedang proses, ” tuturnya. (Prut/Red)