Menjaga Lingkungan sebagai Amanah Prespektif Maqāṣid Syariah

Oleh: Dr. Mukhamad Roni, S.E., M.E.*

SuaraBojonegoro.com – Banjir kembali menjadi cerita yang berulang di Indonesia. Setiap musim hujan, publik seolah dihadapkan pada pola yang sama: sungai meluap, permukiman terendam, aktivitas ekonomi terhenti, dan masyarakat kembali menghitung kerugian. Dari kota-kota besar hingga desa-desa di hulu sungai, air datang bukan semata karena hujan yang deras, melainkan karena lingkungan yang kian kehilangan daya dukungnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa krisis lingkungan di Indonesia bukan lagi peristiwa insidental, melainkan persoalan struktural. Alih fungsi lahan berlangsung masif, kawasan resapan terus menyempit, hutan kehilangan perannya sebagai penyangga air, dan sungai dipaksa menampung beban yang melampaui kemampuannya. Banjir, longsor, dan kekeringan akhirnya menjadi wajah lain dari pembangunan yang kurang berpijak pada keberlanjutan.

Dalam situasi seperti ini, pendekatan teknis semata jelas tidak cukup. Kita membutuhkan kerangka nilai yang mampu memberi arah sekaligus batas. Di sinilah maqāṣid syariah, tujuan-tujuan utama diturunkannya syariat Islam, menjadi relevan untuk membaca dan merespons krisis lingkungan Indonesia secara lebih mendasar.

Alam dalam Perspektif Amanah

Islam memandang alam bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan amanah. Manusia ditempatkan sebagai khalifah di bumi, yang berarti pengelola, bukan pemilik mutlak. Al-Qur’an berulang kali mengingatkan larangan berbuat kerusakan (ifsad) dan perintah untuk menjaga keseimbangan (mizan). Pesan ini menegaskan bahwa relasi manusia dengan alam bersifat etis dan spiritual. Namun dalam praktik pembangunan modern, alam kerap direduksi menjadi objek eksploitasi. Hutan dipandang sebagai cadangan lahan, sungai sebagai saluran pembuangan, dan tanah sebagai komoditas ekonomi. Ketika logika ini mendominasi, maka kerusakan lingkungan hanyalah soal waktu.

Maqāṣid syariah hadir sebagai koreksi atas cara pandang tersebut. Seluruh hukum Islam, menurut para ulama, bertujuan untuk menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Kemaslahatan itu dirumuskan dalam lima tujuan utama: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menariknya, kelima tujuan ini sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang sehat.

Banjir dan Kegagalan Menjaga Jiwa

Banjir yang berulang sejatinya adalah cermin kegagalan kita dalam menjaga kehidupan. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga meningkatnya risiko penyakit, gangguan kesehatan, bahkan hilangnya nyawa. Kelompok rentan anak-anak, lansia, dan masyarakat miskin sering kali menanggung dampak paling berat.

Dalam maqāṣid syariah, menjaga jiwa (hifz al-nafs) merupakan tujuan paling fundamental. Setiap kebijakan dan praktik pembangunan yang meningkatkan risiko terhadap keselamatan manusia sejatinya bertentangan dengan tujuan ini. Ketika daerah resapan dikorbankan, sungai dipersempit, dan tata ruang diabaikan, maka risiko bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Baca Juga:  BELAJAR SAMBIL WISATA (KAMPUNG TUMO)

Banjir yang terus berulang seharusnya dibaca bukan sebagai nasib, melainkan sebagai peringatan. Ia menandakan bahwa relasi kita dengan alam telah keluar dari keseimbangan. Dalam perspektif maqāṣid, kegagalan menjaga lingkungan berarti kegagalan menjaga kehidupan itu sendiri.

Tambang dan Paradoks Menjaga Harta

Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam. Sektor pertambangan sering diposisikan sebagai pilar pembangunan dan sumber penerimaan negara. Namun di balik angka-angka makro, terdapat realitas di tingkat tapak yang tidak selalu sejalan dengan narasi kemajuan. Di banyak daerah, aktivitas pertambangan meninggalkan jejak kerusakan yang panjang: lubang tambang yang menganga, air tanah yang tercemar, lahan pertanian yang kehilangan produktivitas, serta konflik sosial yang sulit diselesaikan. Biaya ekologis dan sosial ini sering kali tidak tercermin dalam perhitungan ekonomi jangka pendek.

Dalam maqāṣid syariah, menjaga harta (hifz al-mal) tidak dimaknai sempit sebagai peningkatan pendapatan. Harta publik adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan bersama dan keberlanjutan jangka panjang. Ketika eksploitasi sumber daya justru merusak sumber penghidupan masyarakat dan membebani generasi berikutnya, maka yang terjadi bukan perlindungan harta, melainkan pemindahan risiko.

Paradoks inilah yang perlu disadari. Kekayaan alam seharusnya memperkuat kesejahteraan, bukan melahirkan kemiskinan ekologis. Tanpa kerangka etis seperti maqāṣid syariah, pembangunan mudah terjebak pada logika keuntungan sesaat.

Hutan dan Keadilan Antargenerasi

Hutan Indonesia memegang peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem nasional. Ia mengatur tata air, menjaga kesuburan tanah, dan menjadi penyangga iklim. Namun penyusutan kawasan hutan terus terjadi, baik karena ekspansi tambang, perkebunan, maupun proyek infrastruktur.

Dampaknya tidak selalu terasa seketika, tetapi akumulasinya sangat nyata: banjir bandang, longsor, kekeringan, dan menurunnya kualitas lingkungan hidup. Masyarakat sekitar hutan sering menjadi pihak pertama yang merasakan dampak ini.

Dalam maqāṣid syariah, menjaga keturunan (hifz al-nasl) berarti memastikan bahwa generasi mendatang mewarisi lingkungan yang layak huni. Merusak hutan hari ini sama artinya dengan mengurangi peluang hidup yang adil bagi anak cucu kita. Kerusakan lingkungan adalah bentuk ketidakadilan antargenerasi yang kerap luput dari perhatian.

Pembangunan yang berorientasi jangka pendek mungkin tampak menguntungkan hari ini, tetapi meninggalkan beban besar di masa depan. Maqāṣid syariah mengingatkan bahwa keberlanjutan adalah bagian dari keadilan.

Baca Juga:  BISAKAH PETANI SEJAHTERA DALAM NEOLIB???

Desa di Garis Depan Krisis Lingkungan

Desa-desa di Indonesia berada di garis depan krisis ekologis. Ketika hutan rusak atau tambang dibuka, desa sering menjadi pihak pertama yang terdampak. Sungai desa tercemar, sawah tertimbun sedimentasi, mata air mengering, dan hasil panen menurun.

Ironisnya, desa selama ini dikenal memiliki kearifan lokal dalam menjaga alam. Namun kekuatan lokal ini sering kali kalah oleh kepentingan ekonomi berskala besar. Ketika desa kehilangan daya dukung lingkungan, migrasi meningkat dan tekanan sosial di perkotaan semakin besar.

Dalam perspektif maqāṣid, menjaga lingkungan desa berarti menjaga kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat secara utuh. Kerusakan desa bukan hanya persoalan lokal, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan nasional.

Lingkungan dan Kehidupan Beragama

Lingkungan yang rusak juga berdampak pada kehidupan beragama. Bencana yang berulang memaksa masyarakat hidup dalam kondisi darurat berkepanjangan, menggerus rasa aman dan martabat manusia. Dalam situasi seperti ini, menjalani kehidupan beragama secara tenang dan bermartabat menjadi semakin sulit.

Dalam maqāṣid syariah, menjaga agama (hifz al-din) tidak dapat dilepaskan dari tersedianya ruang hidup yang layak. Ibadah dan kehidupan spiritual membutuhkan stabilitas sosial dan lingkungan yang manusiawi. Karena itu, menjaga lingkungan sejatinya juga merupakan bagian dari menjaga agama.

Menuju Kesalehan Ekologis

Krisis lingkungan Indonesia pada dasarnya adalah krisis nilai. Alam masih sering diperlakukan sebagai objek eksploitasi, bukan amanah. Padahal, maqāṣid syariah mengajarkan bahwa pembangunan sejati adalah pembangunan yang menjaga kehidupan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan.

Kita membutuhkan kesalehan ekologis kesadaran bahwa menjaga alam adalah bagian dari tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan. Kesalehan ini menuntut perubahan cara pandang: dari eksploitasi menuju pengelolaan, dari keuntungan sesaat menuju keberlanjutan, dari kepentingan sempit menuju kemaslahatan bersama.

Menjaga sungai, hutan, dan desa bukan sekadar isu lingkungan, tetapi soal masa depan peradaban. Jika kerusakan terus dibiarkan, maka sesungguhnya kita bukan hanya merusak alam, tetapi juga menjauh dari tujuan dasar syariah: menghadirkan kehidupan yang adil, lestari, dan bermartabat.*

*)Penulis Adalah Dosen Ekonomi Syariah, Peneliti Ekonomi dan Keuangan Syariah, Pendiri Rumah Literasi Indonesia Membaca