Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/1/2026) untuk menindaklanjuti aduan Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, terkait Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahap II yang belum cair hingga awal tahun 2026. RDP yang dipimpin Ketua Komisi A, Ahmad Mustakim, tersebut berlangsung tegang dan diwarnai silang pendapat.
Forum yang menghadirkan Kepala Desa Talok, Camat Kalitidu, perwakilan DPMPD, Inspektorat, BPD, serta tokoh masyarakat itu menjadi ajang pembahasan serius mengenai persoalan administrasi pemerintahan Desa Talok yang dinilai belum tertata dengan baik.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Talok, Samudi, secara terbuka membeberkan berbagai kendala yang dihadapinya dalam tata kelola pemerintahan desa. Persoalan itu meliputi penyusunan APBDes, pengisian perangkat desa, hingga pencairan serta pelaksanaan kegiatan fisik Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Samudi mengungkapkan, setiap kali dirinya memerintahkan agar administrasi desa segera dirapikan, upaya tersebut kerap terbentur hambatan di level birokrasi atas. Bahkan saat berkoordinasi dengan pihak kecamatan, ia mengaku sering mendapat jawaban bahwa aplikasi pendukung administrasi belum tersedia.
Dalam kesempatan itu, Samudi juga mengadukan belum cairnya BKD di Desa Talok, meskipun progres pekerjaan fisik disebut telah mencapai sekitar 90 persen.
“Ada saksinya. Katanya tidak bisa karena aplikasinya belum ada. Saya tanya ke perangkat, datanya ada atau tidak, jawabannya tidak ada,” ujar Samudi di hadapan peserta RDP.
Ia mengakui tidak sepenuhnya memahami persoalan teknis administrasi. Namun demikian, Samudi menegaskan bahwa kekosongan perangkat desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Ia juga mempertanyakan mengapa ketentuan pengisian perangkat desa maksimal tiga bulan seolah tidak dijalankan.
Terkait proses pengisian perangkat desa, Samudi menegaskan bahwa kewenangan kepala desa sangat terbatas karena harus mengikuti regulasi yang berlaku.
Menanggapi keluhan tersebut, Camat Kalitidu menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama Inspektorat telah melakukan mitigasi dan evaluasi di lapangan. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, progres pekerjaan dinilai baru mencapai sekitar 82 persen, sehingga BKD tahap II belum dapat dicairkan.
Suasana rapat semakin memanas ketika Samudi menyinggung kehadiran tokoh masyarakat Desa Talok yang ikut serta dalam RPD tersebut tidak diundang secara resmi, namun tetap hadir dalam kegiatan tersebut.
“Ada tokoh masyarakat yang tidak kita undang tapi ikut rapat, para sangkuni-sengkuni dan anjing jalanan,” ucap Samudi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari perwakilan tokoh masyarakat yang hadir dalam RDP. Mereka mengaku tersinggung, sehingga suasana forum kian memanas dan diwarnai ketegangan antar peserta rapat.
Menanggapi dinamika tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro belum dapat mengambil keputusan. Hal itu lantaran dua dari tiga pimpinan rapat tidak hadir dalam RDP tersebut. (Red/Bim)








