MENCICIPI MAKANAN MEMBATALKAN PUASA ?

Oleh: Drs H.Sholikin Jamik, SH.MH

SuaraBojonegoro.com – Beberapa Hal yang sering ditanyakan apakah membatalkanPuasa ?Tidak bila suami istri berhubungan
badan di malam hari, kemudian setelah fajar belum mandi.
Puasanya tidak batal. Ia harus segera mandi untuk salat subuh. Hal
itu didasarkan kepada hadist

Dari “Aisyah dan Ummu Salamah diriwayatkan bahwa
Rasulullah saw pernah junub ketika telah terbit fajar, kemudian
beliau mandi dan berpuasa” [HR al-Bukhari dan Muslim].

Juga tidak membatalkan puasa mencicipi makanan dengan
ujung lidah untuk mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan
(diludahkan). Ini tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke
dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal.
Sahabat Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa orang yang
sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan
semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].

Baca Juga:  PUASA YANG TERNODA

Al-Hasan al-Basri diriwayatkan
berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu
atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah].

Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan.
Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh.
Tetapi mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau
wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh
baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.
Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur
ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha
menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak
membatalkannya. Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Abū Dāwūd dan Aḥmad yang dikutip baru saja di
atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa
karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut. Yang penting
jangan sampai tertelan.
Melihat gambar yang berbau porno di internet tidak
membatalkan puasa. Apa lagi hal itu terjadi karena tuntutan pekerjaan yang tidak terhindarkan.

Baca Juga:  Kelebihan-kelebihan Puasa Ramadhan

Yang membatalkan puasa pada
sisi ini adalah melakukan hubungan seksual di siang hari Ramadan,
keluarnya mani secara sengaja, misalnya dengan melakukan onani
atau masturbasi, keluarnya mani karena berciuman atau
berpelukan. Adapun keluarnya mani secara tidak sengaja, karena
mimpi basah, karena bersentuhan atau memandang, tidak
membatalkan puasa.
Imam an-Nawawi menulis dalam al-Majmu’,

Apabila
seseorang melihat lawan jenisnya, lalu timbul syahwat dan terjadi
inzal (keluar air), baik ia melihat secara berulang-ulang ataupun
tidak, tidak batal puasanya. hanya pahala puasanya rusak saja.