SUARABOJONEGORO.COM – Suasana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro tampak ramai. Puluhan warga Bojonegoro sedang antre mengurusi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP Elektronik pada Kamis (31/5/2018) pagi.
Puluhan warga Bojonegoro itu terlihat membawa beberapa berkas yang ditaruh dalam map kertas sebagai syarat pengajuan KK dan pengajuan atau pengambilan E-KTP. Sebelum masuk ke dalam ruangan yang terdiri dari beberapa loket. Mereka terlihat menenteng map dari tempat parkir kendaraan hingga masuk loket pengajuan.
Sesampainya di loket pengajuan, mereka menyetorkan map berisikan beberapa syarat pengajuan. Baik KK maupun E-KTP. “Menunggu dipanggil dari petugas loket,” kata Wahyu, salah satu warga Sumberwangi Kecamatan Kanor saat duduk di kursi tunggu.
Kursi tunggu itu berada di depan loket pengajuan. Wahyu tidak duduk sendirian. Ia duduk bersama puluhan warga Bojonegoro lainnya yang sedang antre mengurus KK, Akta Kelahiran dan E KTP. Selama antrean, Wahyu mengaku tidak ada kendala yang signifikan.
“Tidak ada kendala apa-apa, berkas saya langsung diterima petugas loket,” kata Wahyu kepada SuaraBojonegoro.com.
Kedatangan Wahyu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro untuk mengurus KK dan E KTP. Namun, saat ia berada di loket pengajuan KK, pria berumur 24 tahun ini mendapat penjelasan dari petugas loket bahwa untuk mengurus E KTP, harus mengurus KK terlebih dahulu.
Sebab, KK tersebut nantinya dijadikan syarat dalam pengajuan atau pengambilan E KTP. Sehingga, niat untuk mengurus E KTP diurungkan Wahyu. Akhirnya, Wahyu hanya mengurus KK nya saja. “Mecah KK, nantinya saya memiliki KK sendiri bersama istri,” ujar Wahyudi disesela-sela ia menunggu.
Tidak lema kemudian, petugas loket pengajuan KK memanggil namanya. Wahyudi pun beranjak dari kursi tunggu menghampiri petugas loket. Ia fikir, KK nya langsung jadi. Namun saat ia sampai di loket pengajuan, Wahyu hanya mendapat formulir pengambilan tertanggal 7 Juni 2018 mendatang.
Artinya Wahyu diminta mengambil KK nya pada tanggal tersebut. Saat ia bertanya kepada petugas loket, ternyata, KK nya tersebut keluar atau jadi seminggu kemudian. “Tak fikir langsung jadi, ternyata masih menunggu satu minggu lagi,” kata Pria berkulit sawo matang ini.
Setelah mendapat penjelasan dari petugas loket tersebut, Wahyudi bergegas pulang untuk menyelesaikan pekerjaannya. Namun, sebelum Wahyu pulang kerumahnya, ia sempat mengamati antrean tersebut. Ia mengatakan, ada salah satu warga Bojonegoro yang diminta kembali pulang oleh petugas loket.
Sebab, ada syarat pengajuan yang kurang. Sehingga, salah satu warga dari Kecamatan Margomulyo diminta pulang untuk melengkapi berkas administrasinya. “Ya, saya kasihan aja, udah capek-capek jauh-jauh datang ke Disdukcapil, tapi diminta pulang untuk melengkapi administrasinya,” kata Wahyu.
Pria berumur 24 tahun ini mengaku, sebelum membawa berkas persyarakatan pengajuan KK dan E KTP ia mengurus di desa dan kecamatan setempat. Setelah selasai dari desa dan kecamatan Wahyu membawa ke Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro.
“Tidak ada kendala saat mengurus di desa dan kecamatan, lancar-lancar saja asalkan syarat administrasinya terpenuhi,” ujarnya.
Wahyu berharap, Dispendukcapil semakin progres memberi kemudahan pelayanan publik. Sehingga, tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan di Dispendukcapil akan meningkat.
“Saya kira pelayanan di Dispendukcapil sudah bagus dan baik, tapi kedepan perlu ditingkatkan lagi. Sehingga masyarakat Bojonegoro semakin puas dengan pelayanan Dispendukcapil,” tutup Wahyu sembari pamit pulang ke rumah. (yud)
Reporter: Wahyudi