Mau Dirikan Toko Modern, Pengusaha Harus Tunggu Perbup

Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Rancangan Peraturan Bupati tentang toko modern masih dikaji dan dibahas oleh tim Pemkab Bojonegoro. Namun, kabar yang beredar, materi dalam Perbup tersebut itu nanti bakal memberi keleluasaan bagi pemodal untuk mendirikan toko modern di Bojonegoro. Senin (12/6/17).

Disinggung terkait kabar tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro, Basuki enggan mengomentarinya. “Saya gak mau mendahului tim.Ya ditunggu saja setelah keluar (Perbup),” katanya.

Katanya, kemungkinan besar dalam peraturanya, penambahan kuota toko akan terjadi. Namun toko yang dimaksud bukan toko modern (berjejaring), tapi toko biasa yang tidak berjejaring. “Tapi bukan berjejaring (warlaba),” cetusnya.

Bagi Eksekutif, kepadatan penduduk dan pertumbuhan ekonomi menjadi alasan yang logis, untuk memberi kesempatan mendirikan toko biasa.

Disinggung adanya toko yang didirikan diduga kuat bakal menjadi toko modern yang tinggal menanti keluarnya Perbup, setelah itu tinggal memasang papan usaha toko modern. Pihaknya menegaskan, hal semacam itu tidak diperbolehkan.

“Ya gak boleh, peraturan itu kan tidak boleh berlaku surut, mendahuli pertauran. Satpol PP seharusnya menindak tegas,” tegas Basuki saat ditemui wartawan dihalaman parkir Pemkab Bojonegoro.(wan/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *