Masih Marak Tempat Karaoke Ilegal di Bojonegoro Yang Beroperasi Dibulan Ramadhan

Reporter : Yudianto

SuaraBojonegoro.com – Meskipun adanya larangan beroperasinya Tempat hiburan dan tempat Karaoke Diwilayah kabupaten Bojonegoro melalui Edaran Bupati yang disampaikan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Bojonegoro, namun banyak laporan dan informasi dari warga masih adanya tempat karaoke yang buka pada malam bulan puasa Ramadhan ini.

Dari hasil pantauan media SuaraBojonrgoro.com, Adapun beberapa tempat karaoke yang ditengarai masih beroperasi dimalam Ramadhan ini berada Diwilayah kecamatan Sumberrejo dan Kanor, Sumberrejo, Dander, kabupaten Bojonegoro.

Selain itu diketahui masih beroperasinya tempat hiburan karaoke ini juga terlihat dari Status Wathsapp para pemandu lagu yang sengaja meninggal kegiatan mereka bahkan hingga pukul 03.00 wib.

Baca Juga:  Antisipasi Tindakan Asusila Ditempat Umum, Satpol PP, Intens Gelar Patroli

Bahkan lokasi tempat hiburan karaoke juga berada Diwilayah pemukiman masyarakat, dan juga berada diatas tanah milik pemerintah, sehingga masyarakat berharap adanya penertiban dari pihak terkait.

“Kalau tidak bukan puasa sih warga tidak mempermasalahkan, karena ini bukan puasa jadi paling tidak menghargai bulan ramadhan,” Ujar Warga Kanor yang aktif dilembaga Ormas (organisasi Masyarakat) tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada tempat hiburan yang ada di Bojonegoro dan yang sudah memiliki ijin.

“Kemarin dari lima tempat hiburan ini sudah saya sampaikan terkait aturan selama bulan Ramadhan agar tidak beroperasi,” Ujar Benny, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:  Satpol PP Datangi Rumah Karaoke Tak Berijin dan Tempat Diduga Lokalisasi

Sementara untuk selain 5 tempat karaoke yang sudah berijin, disampaikan juga oleh Benny, bahwa semuanya tempat karaoke selain 5 yang sudah berijin belum mengantongi ijin tempat hiburan karaoke, sesuai perda perbup yang berlaku.

Benny juga menyampaikan pihak Satpol PP Bojonegoro juga memastikan akan mengambil langkah tindakan, jika memang diketahui ada yang beroperasi apalagi bulan Ramadhan, dan keberadaan tempat karaoke tersebut juga tidak sesuai aturan.

“Kita akan ambil langkah tegas, bahkan juga ada tempat karaoke yang dilaporkan ke Pemkab oleh warga yang berada di tanah milik negara,” tambah Benny Subiakto. (Yud/SAS)