Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Masih adanya kondisi jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Bojonegoro tentunya menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat, bahwasannya dengan APBD yang besar juga diikuti dengan pembangunan yang merata, Senin (17/03/2025).
Akan tetapi masih adanya beberapa lokasi yang saat ini belum tersentuh adanya pembangunan khususnya infrastruktur jalan, Dinas PU Bina marga dan Tata Ruang melalui Kabid Jalan DPU BMPR Bojonegoro, Danang Khurniawan menjelaskan jika hal tersebut tidak serta merta menjadi tanggung jawabnya, karena dalam pelaksanaan pembangunan jalan pihaknya sudah sesuai dengan yang tercantum dalam SK Bupati tentang pembangunan jalan yang menjadi kewenangannya.
“Terkait beberapa jalan yang rusak perlu digali lagi dalam hal kewenangannya”, ungkap Danang
Dalam hal ini seperti Pemerintah Desa untuk pembangunan jalan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah mengeluarkan program Bantuan Keuangan Khusus Desa ( BKKD ) yang salah satunya dapat digunakan untuk pembangunan jalan desa.
Pria yang belum lama menjabat di Dinas PUBMPR juga mengatakan jika solusi dalam pembangunan infrastruktur jalan agar dapat dikerjakan oleh DPUBMPR perlu adanya peningkatan status jalan dari jalan desa menjadi jalan kabupaten, tentunya hal ini juga harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Solusi adalah peningkatan jalan status Desa menjadi Kabupaten tetapi harus terpenuhi segala mekanismenya, dan nanti akan tercantum dalam SK Bupati dan bisa kami kerjakan”, tuturnya
Dan perlu diketahui sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Induk Bojonegoro tahun 2025 telah dianggarkan sebesar 272 Miliar untuk Rekontruksi pembangunan jalan beton di 27 titik dengan total panjang 52 KM, sedangkan untuk Rehabilitasi pembanguna jalan aspal sebesar 56 Miliiar yang terbagi di 34 titik dengan panjang 56 KM. (Why/Red)