Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan kepolisian, hari ini mantan Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Sukemi, memenuhi undangan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Rabu (26/02/25).
Satreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Sukemi selaku Kepala Dinas Perdagangan terkait dengan dugaan pungli pendirian toko moderen. Dalam pemeriksaan tersebut yang bersangkutan setidaknya dicecar sebanyak 46 pertanyaan.
“Ada 46 pertanyaan,” katanya.
Terkait dengan dugaan pungli atau gratifikasi pendirian toko modern mantan Kepala Dinas Perdagangan tersebut mengelak jika pihaknya menerima gratifikasi atau pungli dan menurutnya dirinya telah menjalankan sesuai dengan rekomendasi yang ada.
Namun demikian pihak Kepolisan akan tetapi melakukan pendalaman atas dugaan kasus tersebut. Tidak hanya itu saja pihak kepolisian akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya ada laporan dugaan pungli pengurusan izin minimarket di Bojonegoro. Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Yusnita Liasari serta mantan Kadis Perdagangan Sukemi dipanggil penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dugaan tersebut. (Bim/red).








