Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Seorang Maling yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) harus merasakan timah panas dari Satuan Reserse Polres Bojonegoro karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap di wilayah Nganjuk, penangkapan terhadap DPO ini setelah adanya oengembangan dari pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, dalam rilisnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka bernama Kamid ini berawal dari penangkapan dua tersangka lain yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Sebelumnya para tersangka ini membobol sebuah gudang dan membongkar brangkas dengan linggis di gudang milik PT Subur Mitra Sukses yang beralamat di Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
“Dari hasil penyelidikan anggota kami sebelumnya memang tertangkap satu tersangka pelaku pembobolan brangkas, kemudian dilakukan pengembangan dan terdapat nama nama tersangka lainnya dan kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka lainnya,” Tetang AKBP M Budi Hendrawan. Jum’at (12/6/2020).
Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan pengejaran terhadap tersangka Kamid ini hingga ke kabupaten Nganjuk, dan saat ditemukan tersangka sempat kabur dan berusaha melawan sehingga polisi memberikan tembakan terhadap tersangka dikakinya.
“Karena peristiwa pencurian dengan pemberatan ini korban dirugikan uang yangbafa didalam brangkas senilai tiga ratus lima belas juta rupiah,” Lanjut Kapolres Bojonegoro.
Dari keterangan Kapolres bahwa peristiwa pembobolan brangkas tersebut terjadi pada tanggal 8 agustus 2019, dan sebelumnya polisi telah menangkap pelaku lain dan berdasarkan pengembangan akhirnya polisi juga menangkap tersangka yang sempat menjadi DPO ini.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara
“Warha masyarakat hendaknya waspada akan tindak kriminal sehingga diharapkan melengkapi gudang atau rumah dengan keamanan yang baik,” Pedan AKBP M Budi Hendrawan. (Sas*)