Reporter :Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Jabatan PLT Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, dipertanyakan Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsoto. Sabtu (22/06/19).
Hal ini dikarenakan sampai saat ini jabatan PLT yang saat ini menginjak lebih dari satu tahun. Anam Warsito, menjelaskan bahwa dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Yang mana dalam undang-undang tersebut diatur jika pejabat sekertaris daerah yang kosong itu adalah untuk yang pertama dalam jangka waktu tiga bulan,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, diperpanjang paling lama tiga bulan, menurutnya hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini politisi partai Gerindra ini mengungkapkan jika jabatan strategis Sekda ini sangat diperhatikan agar tidak ada penyalahgunaan.
“Sehingga prosedur jangka waktunya juga diatur,” ujarnya.
Anam Warsito, menegaskan jika pejabat daerah yang ada di Kabupaten Bojonegoro yang dalam hal ini adalah Yayan Rohman, yang diangkat dengan SK Gubernur tanggal 8 Maret 2018 maka dengan asumsi tiga bulan tersebut sudah habis.
“Atau mungkin ada implikasi dari yang berbeda dengan waktu 6 bulan kali 2 sudah melebihi 1 tahun,” tambahnya.
Maka itu dirinya menganggap jika keberadaan sekertaris daerah yang mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam pengundangan peraturan daerah, perbub dalan lain sebagainya berimpilkasi hukum.
“Sah atau tidak tanda tangan yang dibubuhkan oleh PLT Sekda sementara waktu dia sudah habis,” tambahnya.
Selain itu, Anam Warsito, menambahkan jika dalam waktu dekat ini akan ada rapat paripurna dan rapat tim anggaran yang diketuai oleh PLT Sekda yang nanti akan dipertanyakannya.
“Jangan-jangan kita sudah bahas ngalor ngidul begitu serius ternyata pak Yayan nya tidak legitimate karena jabatannya sudah melebihi rentan waktu yang ada nanti ini jadi persoalan,” jelasnya.
Dalam hal ini dirinya akan membahas permasalahan tersebut dengan tim anggaran Banggar Kabupaten Bojonegoro saat nanti membahas tentang pertanggungjawaban Bupati tentang APBD 2018 di DPRD.
“Kalau nanti kita tanyakan ke absahannya beliau kalau tidak absah nanti kita akan pikir ulang untuk rapat. Karena nanti hasilnya juga lembaran jawabannya ditandatangani oleh pejabat Sekda. Kalau kemudian jabatannya ini ilegal, menyalahi aturan atau cacat hukum tentunya segala peraturan yang ditandatangani oleh pak Yayan akan batal demi hukum,” ucapnya.
Sementara itu PLT Sekda Kabupaten Bojonegoro, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan WhatsApp nya menuturkan jika PJ, PLT, PLH akan berakhir ketika sudah ada pejabat definitif atau ditunjuk.
“Pj /Plt /Plh berakhir ketika sdh ada pejabat definitif atau di tunjuk,” pungkasnya. (Bim/red).