Laporkan! Pelanggaran Parkir Dan Parkir Liar Melalui Call Center Dishub

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Setelah meluncurkan SUKIRNO (sistem uji kir) pada hari Sabtu (12/06/2021) kemarin, Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Hari ini Kembali menunjukan komitmennya untuk melawan pungli dan parkir liar di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan meluncurkan  Call Center/ Pusat Pengaduan Masyarakat pada nomor  081 333 555 695.

Call Center ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki keluhan atau merasa kurang puas terhadap pelayanan atau kinerja petugas parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro.

Apabila ada Petugas Parkir yang masih melakukan pungutan atau menarik biaya parkir  serta memberikan pelayanan yang kurang baik, maka masyarakat dapat langsung melakukan laporan melalui Call Center Dishub pada no hp tersebut.

Baca Juga:  Sebaran Covid Meningkat, Dishub Bojonegoro Himbau Agar Warga Tak Beraktivitas Pagi Di Alun - Alun

Selain pungli parkir, masyarakat juga dapat  melaporkan keberadaan parkir liar yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar dapat segera  dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun proses pengaduan melalui Call Center ini sangat mudah masyarakat cukup mengirimkan isi laporannya, foto atau video pelaku serta lokasi kejadian ke nomor Call Center Dishub.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro akan menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dengan komitmen  merahasiakan identitas pelapor. Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro selalu berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dengan mencegah pungli dan parkir liar dishub berharap semua masyarakat harus segera laporkan melalui Call Center Dishub dan akan segera ditindak lanjuti. Dinas Perhubungan berupaya terus dan bersosialisasi kepada masyarakat untuk Cegah Pungli dan Parkir Liar, Mewujudkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro BISA, Bersih, Inovatif, Semangat dan Akuntabel. (Adv/Prut)