Reporter : Wahyu Waluyo Utomo
SuaraBojonegoro.com – Setelah dilakukan dua kali sidang di Bawaslu RI atas laporan dugaan Dokumen Palsu caleg DPR RI dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor Urut 1 dari Dapil (Daerah Pemilihan) IX Bojonegoro – Tuban atas nama Anna Muawanah dinyatakan tidak terbukti oleh Majlis Bawaslu RI dalam persidangan yang digelar di Jakartq, Jum’at (1/12/2023).
Dalam bacaan sidang putusannya pimpinan sidang Fuadi dan Toto Haryoni menyatakan bahwa Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu 2024.
Kuasa hukum Anna Muawanah, Mochamad Mansur pasca sidang di Bawaslu RI menyampaikan kepada awak media ini bahwa atas dasar pertimbangan hukum dalam bacaan putusan yang telah disampaikan oleh majlis Pemeriksa Bawaslu dinyatakan sudah benar dan tepat.
“Putusan Majlis Pemeriksa Bawaslu RI saya rasa sudah tepat karena mempertimbangkan semua fakta di persidangan,” Ujar Mansur yang juga ketua Peradi Bojonegoro ini.
Pria yang juga akademisi di Unigoro (Universitas Bojonegoro) juga berharap bahwa semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut.
Sebelumnya Masuknya nama Anna Mu’awanah dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR – RI dari Dapil IX Jatim Bojonegoro dan Tuban dilaporkan ke Bawaslu Bojonegoro oleh Anwar Sholeh warga Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim). Karena diduga menggunakan dokumen yang tidak benar.
Menurut Anwar Sholeh mengatakan, ada perbedaan ejaan nama di ijazah dan dalam DCT. Sehingga ia menduga bahwa dokumen yang digunakan tidak benar untuk mendaftar sebagai calon DPR RI dapil IX Jatim Bojonegoro dan Tuban. (Wah/Red)