KPK Gelar Kuliah Umum di Unigoro, Untuk Spirit Antikorupsi

SuaraBojonegoro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kuliah umum antikorupsi di Hall Suyitno Universitas Bojonegoro (Unigoro), pada Jumat (7/6/24). Kuliah umum tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam Roadshow Bus Antikorupsi 2024. Bus KPK ini akan singgah di Bojonegoro mulai 6 hingga 9 Juni 2024 untuk menyebarkan pesan-pesan antikorupsi. Direktur Jejaring Pendidikan dan Antikorupsi KPK, Aida Ratna Zulaiha, menjadi narasumber dalam kuliah umum yang diikuti ratusan mahasiswa se Kota Ledre.

Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., mengucapkan terima kasih kepada KPK, khususnya Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. Yang telah mengambil inisiatif dan upaya nyata dalam pencegahan korupsi melalui berbagai program pendidikan antikorupsi. Unigoro sebagai lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan integritas generasi muda. “Melalui kuliah umum antikorupsi ini, saya berharap kita semua, terutama para mahasiswa, dapat memahami pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan. Sebab, masa depan bangsa ini sangat bergantung pada sejauh mana kita bisa membebaskan diri dari praktik-praktik korupsi yang merugikan,” tuturnya.

Baca Juga:  Dosen Universitas Bojonegoro Ikuti Training Pengembangan Diri

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) Dr. Arief Januwarso, S.Sos., M.Si. Unigoro telah menetapkan mata kuliah pendidikan antikorupsi (PAK) sebagai mata kuliah dasar umum (MKDU) sejak tahun 2014 untuk mahasiswa semester tujuh. “Semangat antikorupsi seperti ini yang harus kita jaga. Kejujuran harus menjadi nilai utama menuju kesuksesan,” imbuhnya.

Di hadapan ratusan mahasiswa, Aida menegaskan bahwa spirit antikorupsi merupakan bagian dari pembelajaran. Ada banyak dampak korupsi yang merugikan masyarakat. Di antaranya merusak proses demokrasi, pelanggaran HAM, serta menyebabkan kejahatan lain berkembang. Pemerintah RI menggunakan tiga indikator untuk mengukur tingkat korupsi di Indonesia. Yakni Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dilakukan oleh Transparency International, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. “Tiga alat ukur ini sifatnya saling melengkapi,” ucapnya.

Baca Juga:  159 Mahasiswa Unigoro Terima Beasiswa KIP Kuliah dan Beasiswa Yayasan Suyitno Bojonegoro

Aida melanjutkan, jenis-jenis tindak pidana korupsi (tipikor) telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Gratifikasi adalah perkara tipikor yang paling banyak ditangani oleh KPK. Menurut Aida, istilah gratifikasi bersifat abu-abu. “Gratifikasi itu pemberian dalam arti luas, tapi sudah ada pasal-pasal yang mengaturnya. Kita harus bisa memahami perbedaan istilah pemerasan, suap, dan gratifikasi,” terangnya.

Perguruan tinggi memiliki peran sebagai pusat edukasi, ekosistem, dan aksi integritas. Upaya pemberantasan korupsi jangka panjang adalah mencegah perilaku koruptif (corruptive behaviour). PAK tidak cukup diajarkan di bangku kuliah, melainkan harus diberikan sejak dini. “Karena korupsi di Indonesia bagai fenomena gunung es. Yang terlihat, hanya di puncaknya. Kasus korupsi yang bisa terungkap, pelakunya akan diberi efek jera dengan hukuman pidana,” tukas Aida.

Seluruh mahasiswa tampak antusias dengan topik kuliah umum kali ini. Mereka memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dengan perwakilan pimpinan KPK. (din/Lis)