Korban Dugaan Penipuan Oleh Oknum Debkolektor Melapor Ke Polsekta Bojonegoro

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Buntut adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pihak ke tiga yang mengatasnamakan BFI Finance, Slamet, warga Bumi Ayu RT 02, RW 01 Desa Bumi Ayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, mengadu ke Mapolsek Kota. Rabu (08/07/20).

“Kita laporkan Tony salah satu oknum pihak ke tiga yang mengatasnamakan BFI Finance, atas dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Askar Ibrahim, SH. MH. selaku kuasa hukum korban.

Kepada suarabojonegoro.com, dirinya menjelaskan bahwa pada hari Jumat 03 Juli 2020 pukul 16.06, Munaji yang sekaligus saudara dari Slamet sedang dalam perjalanan menuju ke Kecamatan Padangan. Selanjutnya dirinya mendapat telpon dari Tony (debkolektor.red) dan menayakan prihal angsuran kendaraannya.

“Dan saudara Tony menawarkan keringanan atau relaksasi seperti yang digalakkan oleh pemerintah terkait pandemi Covid-19 yang diperuntukkan bagi nasabah atau konsumen yang terdampak langsung dan sedang menunggak,” katanya.

Baca Juga:  Giliran Owner Arisan Laporkan Membernya Ke Polres Bojonegoro

Dikarenakan pekerjaan proyek kliennya yang saat itu berhenti karena pandemi Covid-19, mendapatkan tawaran relaksasi tersebut dirinya merasa senang dan memerintahkan saudaranya yang bernama Munaji tersebut untuk menyetujui tawaran relaksasi dari Tony tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 Juli 2020 pukul 07.50, MunajiĀ  datang ke kantor BFI Finance untuk menemui Tony.

“Di dalam ruangan kantor BFI tersebut klien saya dikenakan biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp 200.000 sebagai syarat pengajuan relaksasi,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Ibrahim, ini juga menceritakan bahwa di dalam ruangan BFI tersebut Munaji disodori beberapa lembar kertas untuk ditandatangani. Namun saat penandatanganan surat tersebut Munaji merasa curiga karena Kop lembaran kertas tersebut ditutupi dengan tangan Tony.

Baca Juga:  Dugaan Jual Beli Arisan, 7 Saksi Sudah di Periksa Penyidik Polres Bojonegoro

“Dan Munaji terkesan dilarang untuk membaca Kop tersebut,” jelasnya.

Setelah penandatanganan surat tersebut Munaji diminta untuk menyerahkan kunci dan STNK Mobil dengan Nopol B 1626 UYA warna putih dengan alasan untuk memperlancar proses relaksasi. Sedangkan mobil tersebut harus berada di kantor BFI sampai mendapat persetujuan.

“Setelah mobil beserta kunci dan STNK diserahkan Munaji diantar pulang,” pungkasnya

Dengan kejadian ini Askar Ibrahim SH. MH selaku kuasa hukum Slamet, berharap agar kejadian ini dapat ditangani dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. (Bim/Sas)