Komisi B: Aktivitas Penyulingan di Sumur Tua di Bojonegoro Ilegal, Tapi Belum Bisa Ditindak!

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah sumur tua Wonocolo dan Malo, Kabupaten Bojonegoro, dinilai masih belum dapat maksimal. Lemahnya regulasi serta tumpang tindih kewenangan antarinstansi menjadi faktor utama yang membuat aparat penegak hukum kesulitan bertindak tegas. Rabu (08/10/2025).

Lasuri, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, mengatakan bahwa yang menjadi perhatian pihaknya adalah aktivitas penyulingan minyak yang jelas-jelas ilegal. Namun, meski ilegal, Polres belum dapat melakukan penindakan langsung karena penertiban harus dilakukan secara terpadu bersama Pertamina dan instansi terkait lainnya.

“Polres itu kan menindak sesuai ketentuan dalam KUHP, dan yang diatur di sana adalah penyalahgunaan solar bersubsidi. Nah, penyulingan di Wonocolo ini kan bukan solar bersubsidi,” terang Lasuri.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Mantan Wartawan, Soal Pelarangan Liputan Bagi Wartawan Di Acara Pelantikan Pj. Sekda

Akan tetapi, Politikus PAN ini menegaskan apabila terbukti ada praktik pemalsuan solar, maka penindakan bisa dilakukan melalui jalur pidana pemalsuan. Namun, hal itu harus didahului dengan uji laboratorium untuk memastikan apakah hasil olahan tersebut memenuhi unsur solar asli atau tergolong solar palsu.

“Dari hasil uji lab itu nanti baru bisa dipastikan arah penindakannya. Tapi proses ini juga harus dilakukan secara gabungan, karena itu kami dorong pembentukan Satgas Pemberantasan Aktivitas Ilegal,” lanjutnya.

Terkait waktu pembentukan Satgas tersebut, Lasuri menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah unsur pemerintah daerah, termasuk bagian perekonomian, bagian hukum, dan Asisten Daerah II, untuk membahas mekanisme dan langkah koordinatif.

Baca Juga:  Tak Datang Di Hearing Di DPRD Terkait Soal Nama Otentik Bupati, Ini Jawaban Kadin Dukcapil

Saat ditanya apakah selama ini sudah pernah dilakukan uji laboratorium, Lasuri menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

“Kalau uji lab, itu memang kewenangannya BPH Migas,” ujarnya. (Why/Sas)