Komisi A Jelaskan Pasal Slundupan Di Perda Pengisian dan Pemberhentian Kades

Wakil Ketua Komi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/20017 tentang pengisian Perangkat Desa terdapat pasal selundupan. Hal tersebut dikarenakan terdapat satu pasal tanpa melalui pembahasan Pansus. Kamis (06/08/18).

Anam Warsito dari Komisi A Dewan Lerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggap di Peraturan Daerah (Perda) Nomer 1/2017 tentang Pengisian dan pemberhentian Perangkat Desa ada pasal selundupan.

“Pada saat pembahasan di Pansus 1, Perda Nomer 1/2017 yang isinya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, itu hanya sebatas pada huruf H saja,” katanya.

Politi Partai Gerindra, ini menjelaskan bahwa yang menjadi lampiran surat nomer 05. 422412013/2017, bahwa Perda yang telah dihasilkan kesepakatan yang dihasilkan Eksekutif dan legeslatif pada pasal 6 hanya sampai pada huruf H.

“Dalam Pembahasan Perda tersebut Pansus 1 tidak mengetahui ada penambahan pasal, karena dalam pembahasan antara Eksekutif dan Legeslatif saat itu hanya pada Huruf H,” jelasnya.

Baca Juga:  Hindari Persoalan Hukum Dalam Pengelolaan Anggaran, Komisi A Himbau Laksanakan RPJMDes Dengan Baik

Anam Warsito, mengaku jika Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro, baru tahu ketika ada surat dari perundangan Provinsi untuk memasukan huruf F, yang bunyinya pembuatan Soal dan ujian dilakukan oleh pihak Pemkab Bojonegoro.

“Saya pun tidak tahu dalam pembahasan itu, muncul yang namanya surat dari Pemerintah Provinsi, Nomer 18840530315 kepadanya saudara Bupati, tentang fasilitasi rancangan peraturan Daerah, itu menyatakan bahwa ada permintaan di poin f, pasal 6 diayat 1, ditambah sebuah huruf yaitu melakukan kerja sama dengan team yang dibentuk oleh pemerintah Daerah Kabupaten soal ujian,” ujarnya.

Jika memang ada pasal tersebut, lanjutnya, mestinya itu dibahas dulu oleh kedua belah pihak atau dikonsultasikan oleh Eksekutif dan legeslatif dulu sebelum di undangkan, di awal tidak ada tambahan huruf (i) hanya sebatas pada huruf H, tapi yang diterima saat jadi sebuah Perda berbeda yang disodorkan oleh pansus 1.

Baca Juga:  Ketua Fraksi PDI P DPRD Bojonegoro Katakan Bupati Tidak Langgar Aturan Kampanye

“Bahwa draf redaksi pasal yang ditolak oleh Pansus selama 2 kali tetap dipaksakan masuk yang tanpa dikomunikasikan atau di rapatkan bersama,” tambahnya.

Dirinya mengaku jika lamanya pembahasan Pansus 1 tersebut dikarenakan Pansus tidak ingin adanya intervensi Pemkab Bojonegoro terhadap kewenagan hak Desa.

“Kalau misal ada poin ( i ) dipaksakan seperti awal, tetap kita tolak,” imbuhnya.

Menurutnya adanya Penyelundupan Pasal 6 ayat (i) yang terjadi di perumusan dan pembahasan Perda Pengisian Perangkat Desa Nomer 1/2017, menjadi preseden buruk di Nasional dan pemerintahan Bojonegoro, dirinya tetap akan menguraikan kecurangan tersebut.

“Agar kedepanya hal seperti ini tidak terulang dan terjadi dilembaga DPRD Bojonegoro, dan menjadi preseden buruk di tingkat Nasional, ini berbahaya,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat