Komisi A Ganti Tuding Ketua Komisi D Tidak Faham Mekanisme Kerja DPRD

SUARABOJONEGORO.COM – Tudingan “Sok – Sok an” Oleh Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Mohamad Fauzan, mendapat tanggapan oleh Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito, Yang justru menuding jika Ketua Komisi D tidak memahami Mekanisme Kerja di lembaga DPRD Bojonegoro.

 

Anam Warsito mengatakan bahwa Komisi A membidangi soal Hukum dan pemerintahan di DPRD terhadap Satuan Kerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro, dan hearing yang dilakukan dengan Dinas PU merupakan pembahasan soal Hukum serta kajian peraturan lainnya, karena molornya pengerjaan Jembatan tersebut, dan bukan soal Teknis pelaksanaan pekerjaan pembangunannya.

“Komisi A bekerja sesuai dengan tata tertib DPRD bahwa komisi A membidangi hukum dan pemerintahan,” Tegas Anam Warsito Kepada suarabojonegoro.com, Selasa (17/7/18).

Dijelaskan oleh Politisi asal Partai Gerindra ini bahwa Pengerjaan Jembatan Trucuk susuai dengan Perda Tentang APBD tertuang dalam Anggaran 2017 yang mestinya harus selesai di bulam Desember 2017, akan tetapi sampai bulan Juli 2018 pengerjaan proyek Jembatan tersebut belum terselesaikan.

Dan belum selesainya pengerjaan Jembatan Bojonegoro – Trucuk ini menjadi bahasan dan pertanyaan banyak pihak di masyarakat, padahal masyarakat sudah menunggu-nunggu selesainya jembatan tersebut.

Baca Juga:  Ketua Fraksi PDI P DPRD Bojonegoro Katakan Bupati Tidak Langgar Aturan Kampanye

“Hal tersebut jelas melanggar Perda Tentang APBD sebab seluruh kegiatan proyek yang dianggarkan ditahun 2017 harus selesai di tahun 2017,” Tambah Anam Warsito.

Untuk itu, menurut Anam maka komis A yang membidangi hukum menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PU, Inspektorat, Bagian Hukum, DPKD dan rekanan yang bertujuan duduk bersama untuk melihat hal tersebut ada pelanggaran hukumnya atau tidak, agar dikemudian hari proyek ini tidak bermasalah dan tidak tersangkut masalah hukum.

Dia juga menjelaskan bahwa Kegiatan rapat kerja ini juga sudah di jadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus) dan di tanda tangani pimpinan DPRD berarti sudah clear.

“Kalau ketua komisi D merasa rapat kerja kami di anggap sok-sok an berarti ketua komisi D tidak faham mekanisme kerja DPRD yang tertuang di Tata Tertib DPRD Bojonegoro,” Papar Anam.

Dalam pembahasan rapat kerja adalah kemungkinan adanya aspek pelanggaran hukumnya karena menurut Anam Warsito kegiatan yang diprogramkan dalam Perda tentang APBD 2017 sampai Juli 2018 belem selesai padahal dalam ketentuanya harus selesai paling lambat di Desembar 2017.

Baca Juga:  Pengamanan Gedung Pemkab Dianggap Berlebihan, Jauhkan Jarak Antara Pejabat dan Rakyat

Sementara itu Anggora Komisi Ali Mustofa, justru mempertanyakan ada apa dengan Ketua Komisi D hingga mengatakan bahwa komisi A Merasa Sok – Sok an,  dan mengungkapkan bahwa Ketua Komisi D Fauzan seperti kebakaran jenggot terkait rapat kerja yang digelar oleh Komiso A bersama dinas PU, Inspektorat,  dan rekanan.

“Sudah jelas Tupoksi dan fungsi masing masing Komisi dan bidangnya, bahwa Komisi A membidangi Soal Hukum bukan soal teknis Pembangunan Jembatan,  ini yang harus di Fahami,” Kata Ali Mustofa.

Ditambahkan oleh Ali Mustofa bahwa setiap anggota DPRD Punya hak representatif tidak hanya berkelompok, namun satu orang juga punya hak representatif, “justru saya menanyakan kepada ketua Komisi D, ada apa dibalik semua ini kog menuding Komisi A seperti itu, padahal Komisi A melakukan Fungsinya sesuai mekanisme kerja,” Pungkas Ali Mustofa. (Sas*)

 

Reporter: Sasmito