Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Anam Warsito, menghargai dan mendukung upaya hukum yang telah dilakukan oleh Riyanto, selaku penggugat Kepala Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, yang mana saat ini pihaknya telah melakukan upaya banding dalam putusan tingkat pertama. Senin (04/02/19).
“Karena itu adalah hak saudara Riyanto, untuk menuntut keadilan,” katanya
Dalam hal ini, wakil Ketua Komisi A, mengungkapkan bahwa pihaknya selaku pimpinan siap mengawal apapun hasil atau putusan dikemudian hari dan akan menghormatinya. Sedangkan terkait dengan permintaan Riyanto, untuk meminta proses pengisian perangkat desa di Desa Glagahan, yang saat ini sedang berlanjut, pihaknya menegaskan bahwa dalam hal ini Komisi A tidak mempunyai kewenagan dengan hal tersebut. Menuutnya pengisian dan pemberhentian perangkat desa merupakan hak mutlak dari kepala desa.
Selanjutnya, dalam hal pengaduan tersebut, pria yang sekaligus politisi Partai Gerindra, ini mengungkapkan bahwa dalam rangka untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) pihaknya mendapatkan implusi yang dianggap sangat objektif, sehingga dapat menghindarkan konflik antara pasal satu dengan pasal yang lainnya, baik yang bersifat umum atau yang bersifat khusus.
“Maka akan kita jadikan pengalaman, bahwa proses pemegakan hukum harus tetap menghargai kepastian hukum. Maka nanti terkait pengisian perangkat yang kosong dalam hal masuk dalam sengketa hukum, maka diisi setelah proses sengketa hukum itu berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Sunaryo Abunaim, selaku kuasa hukum Riyanto, mantan Kepala Dusun, Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, mendatangi Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Dalam hearing, tersebut Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Riyanto, merasa keberatan atas tindakan tergugat yang dalam hal ini adalah Kepala Desa Glagahan. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Kepala Desa dikhawatirkan akan menimbulkan peristiwa hukum baru.
Pria yang akrab disapa Mbah Naryo, ini menjelaskan bahwa telah terjadi gugatan sengketa Tata Usaha Negara atara klaiennya melawan Kepala Desa Glagahan, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pemgadilan Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara antara 143/G/2018/PTUN SBY pada tanggal 4 Januari 2019.
“Bahwa dalam putusan PTUN Surabaya, penggugat telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 9 Januari 2019. Sehingga putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Bim/red).