suarabojonegoro.com – Adanya toko modern di Desa Cendono yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2013 tentang perlindungan, pengelolaan dan pemberdayaan pasae tradisional dan Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern di Bojonegoro mendapat tanggapan serius dari komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Tanggapan tersebut mencuat saat acara hearing atau dengar pendapat yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang dihari oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro, Camat Padangan, Kades Cendono, Ketua BPD Cendono dan 3 perwakilan pemilik usaha Toko Swica Jaya di Cendono. Rabu (14/6/17).
Rapat dengar pendapat yang membahas polemik adanya toko yang dinilai masuk dalam spesifikasi toko modern tersebut sempat memanas. Pemilik toko yang diwakili oleh Sadiq bersikukuh menyebut bahwa toko yang didirikan merupakan toko biasa alias klontong, jadi dinilai tidak menentang peraturan manapun.
Namun, disisi lain pihak Dinas Penanaman Modan dan PTSP Kabupaten Bojonegoro dan Disdag Bojonegoro menyebut bahwa kuota toko di wilayah Padangan sudah tidak ada, serta pengurusan ijin toko Swica Jaya tidak seperti apa yang diperuntukan diawal.
Menanggapi semua masukan dan setelah mendengar kronologis yang tepah dipaparkan dalam hearing, komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan akan segera mendiskusikan polemik ini.
“Rekomendasi secara resmi akan kami sampaikan secepatnya,” kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sugeng Anggoro diujung acara rapat dengar pendapat.
Akan tetapi semua anggota komisi mengiayakan kalau toko yang dimaksudmerupakan toko modern dan melanggar aturan. Sekitar 5 angoota komisi telah setuju jika toko tersebut ditertibkan. (wan/red).