Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro, Samudi, menaggapi terkait dengan polemik di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Kamis (24/01/19).
Kepada suarabojonegoro.com, Samudi, mengungkapkan bahwa gugatan yang dilakukan Kepala Desa Glagahwangi atas Surat Keputusan (SK) Bupati, adalah hak nya sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan.
Namun demikian, Samudi, menjelaskan jika tidak hanya SK kades yang dapat dibatalkan Bupati, bahkan Peraturan desa (Perades) pun dapat dibatalkan oleh Bupati, apabila peraturan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi diatasnya apalagi bila bertentangan.
“Aku rasa apa yang telah dilakukan pemkab itu sudah tepat,” katanyan
Sedangkan terkait dengan adanya surat pernyataan Kepala Desa Glagahwangi, yang meminjam dana anggaran yang belum terealisasi tahun 2018 dan masih dipakai, Samudi, menegaskan jika apapun alasan Kepala Desa Glagahwangi, tersebut tidak dibenarkan dan jelas merupakan tindakan pidana.
“Terkait dengan ini jelas ranah hukum itu. Apapun alasannya tidak dibenarkan. Dan jelas pidana,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sebagai Ketua PAPDESI, dirinya menyayangkan apa yang telah dilakukan Kepala Desa Glagahwangi tersebut.
Dalam kesempatan yang berbeda saat dikonfirmasi pada hari Senin (23/01/19) kemarin, Kabag Hukum dan Perda Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi, menegaskan bahwa pada intinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bukanlah untuk simpan pinjam. Selain itu dalam hal ini pihak Kecamatan pun sampai saat ini belum ada laporan.
“Pada intinya APBDes itu bukan untuk simpan pinjam, sampai saat ini belum ada laporan,” pungkasnya. (Bim/red).