Ketua DPC PPP Bojonegoro Bersyukur, Dualiasme Kepemimpinan PPP Berakhir

Reporter: Iwan Zuhdi

suarabojonegoro.com –  Berkat do’a dari semua kader partai, di bulan Ramadan ini permohonan peninjauan kembali (PK) Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy dikabulkan. Dengan demikian selesai sudah dualisme ditubuh PPP. Bisa dikatakan ini merupakan Lailatul Qodar untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kabar tersebut sontak mendapat respon dari Ketua DPC PPP Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam. Kepada suarabojonegoro.com Ia mengatakan, dengan adanya putusan tersebut sangat disyukuri olehnya. Ia mengajak seluruh kader partai se Bojonegoro segera merapatkan barisan dalam menyambut pesta demokrasi yang akan datang.

“Tentu amat bersyukur karena kisruh partai berakhir dan saatnya mempersiapkan Pilkada 2018 dan Pileg 2019,” ucap Irul sapaan akrabnya.

Dengan semangat yang penuh, PPP Bojonegoro bakal menyambut kedatangan pesta demokrasi dengan berbagai persiapan. Dikatakan, PPP Bojonegoro telah menyelesaikan bentuk konsolidasi internal partai.

“Alhamdulillah seluruh konsolidasi tingkat PAC 100 persen selesai. Tingkat Ranting sudah diangka 70 sampai 80 persen. Seluruh kader harus bersemangat dan kerja keras menuju target PPP Besar,” jelas Irul yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Komisi C ini.

Berdasarkan rilis yang diterima suarabojonegoro.com dari Ketua DPC PPP Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam menyebutkan, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni, Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan “Kabul”.

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.

Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP. (wan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *