Kepala Cabdin Provinsi: Sekolah Dilarang Menarik Biaya Kecuali Program Komite

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan adanya dugaan penarikan uang gedung di SMKN 1 Bojonegoro, Adi Prayitno, selaku Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi, menjelaskan bahwa tiap sekolah mempunyai otonomi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016. Rabu (06/10/19).

“Dalam peraturan itu sudah diatur salah satunya peran serta Komite menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.

Dalam hal ini dirinya menjelas jika pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk menarik biaya terkecuali penarikan biaya tersebut merupakan program dari komite sekolah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Humas SMKN 1 Bojonegoro, Teguh, membantah jika ada uang gedung yang saat ini ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam hal ini Teguh, menjelaskan bahwa uang tarikan tersebut merupakan uang komite sekolah.

Baca Juga:  Komite SMP Negeri 2 Kalitidu Sampaikan Iuran Siswa Sesuai Permendikbud

Sebagaimana dalam uang komite sekolah tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan para wali murid. Selain itu uang tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan.

“Salah satunya OSIS dan tidak jadi suatu kewajiban,” katanya.

Selain itu sebelumnya pihak sekolah hanya menyodorkan besaran biaya program dan diteruskan ke komite sekolah untuk dimusyawarahkan bersama semua orang tua wali murid.

Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa untuk besaran bantuan tersebut tergantung pada kemampuan masing-masing wali murid. Sedangkan bagi wali murid yang merasa keberatan dapat mengajukan keringanan ke komite dengan syarat yang telah ditentukan.

“Harus bawa surat keterangan tidak mampu, selain itu ada home visit sebagai filter dari pihak sekolah,” pungkasnya. (Bim/red).