Kendaraan Yang Bermuatan Lebih, Ditindak Tegas Polisi Di Operasi Patuh Semeru 2019

SuaraBojonegoro.com – Hari ketujuh pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, Polres Bojonegoro melaksanakan penindakan pelanggaran terhadap kendaraan dengan bermuatan melebihi batas ketentuan. Kegiatan penindakan dilaksanakan dimulai pukul 07.00 WIB pagi tadi (04/09/2019).

Kanit Turjawali Lantas Ipda Luluk selaku Perwira Pengendali menjelaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan kelebihan muatan telah beberapa hari terakhir dilaksanakan. Hal ini merupakan tindak lanjut dan respon dari Polres Bojonegoro atas maraknya fenomena kejadian kecelakaan menonjol dengan penyebab kendaraan kelebihan muatan.

“menindak lanjuti apa yang terjadi akhir-akhir ini kami gelar anggota untuk melakukan penindakan pelanggaran” terang Ipda Luluk.

Pada kesempatan lain Kasat Lantas AKP Aristianto BS. Menambahkan bahwa pelanggaran Over Dimension dan Over Loading ini menjadi perhatian pemerintah pusat karena dinilai telah menyebabkan banyak kerugian dari berbagai sisi. Salah satunya adalah penyebab utama kecelakaan yang menimbulkan banyaknya korban jiwa.

Baca Juga:  Seorang Warga di Kecamatan Sumberrejo Diamankan Polisi Akibat Aniaya dan Ancam Korbannya

“Untuk pelanggaran seperti ini Polres Bojonegoro tidak akan mentolerir dan akan kami lakukan law enforcement” tegas AKP Aris.

Masih kepada media ini Kasat Lantas menyampaikan analisi dari pelanggaran Over Dimension dan Over Loading. Dari sisi ekonomis, komponen-komponen kendaraan dipaksa kerja lebih keras akibatnya lifetime jadi pendek dan akan lebih cepat aus. Alhasil, komponen tersebut harus lebih cepat diganti.

“Dari sisi keselamatan, kestabilan kendaraan pun akhirnya menurun. Akibat komponen-komponen kendaraan harus bekerja lebih keras, membuat kendaraan tidak memiliki kualitas keselamatan standar” Tambah Kasat Lantas.

Kasat Lantas mengajak semua pihak baik para pengemudi maupun para pelaku usaha untuk turut peduli terhadap keselamatan di Jalan Raya demi mewujudkan “Road Safety To Zero Accident”. (Lis/Yud/Sas)