Kejari Bojonegoro Tetapkan STR Tersangka, Diduga Selewengkan Dana Desa Drokilo

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan desa. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inal Sainal Saiful menyampaikan, bahwa tim penyidik pidsus menetapkan STR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD) TA 2021-2022 serta Pengelolaan APBDES dan P-APBDES TA 2024 Desa Drokilo Kecamatan Kedungadem.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir sembilan jam, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka STR,” ujar Inal Sainal Saiful.

Baca Juga:  Oknum PNS Petugas Pemungut Pajak Kecamatan Kapas Jadi Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan, STR langsung ditahan oleh penyidik. Dalam perkara ini, tersangka diduga menjalankan modus dengan mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam program BKKD, sekaligus menguasai peran bendahara desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

Akibat tindakan tersebut, sejumlah kegiatan pemerintah desa tidak terlaksana sebagaimana mestinya, bahkan terindikasi fiktif.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. STR dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Perkuat Kepastian Hukum, Kantah Bojonegoro Gandeng Kejari dalam Sinergi Strategis

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.” tambahnya

Pihak Kejari Bojonegoro memastikan, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (Rif/Red)