Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kepala Kejari Bojonegoro, Mudji Murtopo, menyampaikan terkait dengan pencapaian kinerjanya dalam kurun waktu 1 tahun. Di tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, laksanakan penerangan hukum, diantaranya adalah Jaksa masuk sekolah dan Jaksa masuk kampus. Selain itu dalam program Jaksa menyapa juga dilakukan melalui media radio. Selasa (31/12/24).
Selain itu di tahun 2024 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro juga telah melakukan pengamanan Pemilu, Pilkada 2024, Kampanye Anti korupsi, penyuluhan kawasan hutan dan Ponpes dan Jaksa Garda Desa untuk pencegahan dan perbaikan tata kelola keuangan di pedesaan.
Mudji Murtopo, menjelaskan untuk kegiatan pidana umum Kejakasaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, telah menerbitkan 362 surat SPDP yang menjadi 292 berkas perkara.
“Dan yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti sebanyak 266 berkas, sementara untuk tahap dua sebanyak 245 berkas dan yang dilimpahkan sebanyak 245 berkas, selisihnya akan diproses proses untuk tahun 2025,” katanya.
Untuk perkara yang telah melalui Restoratif Justice terdapat 7 perkara, perkara diupayakan banding sebanyak 11 perkara, Kasasi 10 perkara, Peninjauan Kembali ada 5 perkara. Sementara Tindakan Pelanggan ada 12.078 perkara dan Tindakan Pidana Ringan sebanyak 264 perkara.
“Untuk perkara pidana umum yang menonjol dan menarik perhatian masyarakat yakni Judi Online sebanyak 90 perkara dan telah inchraht,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus Narkoba dengan pasal pemakai sebanyak 15 perkara dan pasal 114 ada 14 perkara. Kasus perundungan anak ada 6 perkara, TPPU sebanyak 1 perkara dan pengeroyokan ada 6 perkara inchraht, dimana telah ditetapkan hukuman 7 tahun untuk pelaku dewasa dan anak-anak selama 6 tahun.
Adapun untuk perkara pidana khusus, yakni penyidikan perkara mobil siaga dengan kerugian negara sebesar 5, 355 Milyar, dimana telah disita barang bukti sebesar 4, 977 Milyar.
“Rencananya pada Januari akan dilimpahkan ke pengadilan, hari ini masih proses penyusunan surat dakwaan,” tegasnya.
Adapun untuk perkara Dana BOS sudah dilakukan ekskusi, penyimpangan keuangan Desa Deling masih dalam proses kasasi dan 4 desa dari Kecamatan Padangan rata telah divonis selama 4 tahun, 1 desa diantaranya masih melakukan banding. Untuk perkara Pajak dari Dirjen Pajak Kanwil Jatim ada sebanyak 3 perkara yang semuanya sudah divonis inchraht.
“Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terdapat 17 perkara,” ungkap Mudji Murtopo.
Kepada awak media Mudji Murtopo, menambahkan untuk kegiatan lain yakni Pendampingan Jaksa pada berbagai institusi pemerintah di wilayah Kabupaten Bojonegoro telah berhasil mengembalikan uang negara.
“Rencananya semua kegiatan yang masih belum terselesaikan akan segera ditindaklanjuti pada tahun 2025 nanti,” pungkasnya. (Bim/red).








