Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Adanya pemberitaan dan Informasi di Media terkait adanya Oknum-Oknum yang menawarkan pekerjaan kontruksi pada program BKKD (Bantuan Keuangan Khusus Desa) melalui dua oknum perangkat Desa di Kecamatan Kapas dan Kecamatan Bubulan, yang menyebut ada Bekingan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro yang dilakukan di beberapa kepala Desa di Bojonegoro dan sempat meresahkan dan membuat bingung beberapa kepala Desa tersebut.
Kajari Bojonegoro, Muji Murtopo, melalui Kasi Intel Kejadian Bojonegoro Reza Aditya Whardana menyampaikan kepada awak media bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mengirim surat kepada Kepala Desa SE Kabupaten Bojonegoro dan memberikan himbauan bahwa pihak Kejari Bojonegoro tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan komunikasi atau Lobby pekerjaan program BKKD di Bojonegoro tahun 2025.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan negatif yang mengatasanamakan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, kami berharap seluruh Kepala Desa Se- Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2025 apabila terdapat Oknum yang meminta/menawarkan kerjasama, menawarkan fee dan keamanan dengan mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Khususnya Kejaksaan Negeri Bojonegoro agar tidak perlu ditanggap,” Terang Reza seperti yang tertuang dalam surat himbauan kepada Kades Se Kabupaten Bojonegoro tersebut. Selasa (16/9/2025).
Kasi Intel juga menyebutkan bahwa Kejaksaan tidak pernah melakukan pekerjaan Program proyek BKKD, karena sebagai Institusi Negara di Bidang hukum, justru Kejaksaan melaksanakan pengawasan pembinaan dan juga penindakan apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan program pemerintah yang di Biayai oleh APBD.
“Jika memang ada oknum-oknum kejaksaan yang melakukan tindakan seperti dalam informasi berita tersebut, Laporkan saja kepada kami untuk kami lakukan penindakan dengan tegas ,” Lanjut Reza.
Dalam surat himbauan tersebut, pihak kejaksaan juga memberikan nomor telepon untuk bisa dihubungi jika ada yang melakukan tindakan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Bojonegoro yaitu ke NomorĀ menghubungi nomor 081110517483.
Surat Himbauan kepada Kades Se Kabupaten Bojonegoro Juga ditembuskan ke Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Pj. Sekda serta Camat se Kabupaten Bojonegoro.
Sebelumnya terdapat informasi terkait adanya Oknum-Oknum Perangkat Desa yang melakukan lobby untuk mendapatkan Pekerjaan proyek dari Program BKKD yang berasal dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 dengan mengatasnamakan oknum dan beking dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, serta menawarkan Fee tinggi hingga 20 persen di beberapa Kepala Desa di Bojonegoro. (Sas/Red)








