Reporter : Lina Nur HidayahÂ
SuaraBojonegoro.com – Wilayah Kecamatan Kedungadem pada tahun ini menduduki prosentase tertinggi kasus Dispensasi kawin (Diska) atau pengajuan nikah diusia muda. Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mencatat sejak Januari 2025 hingga 16 April 2025 sebanyak 5 Kecamatan tertinggi pendaftar dispensasi kawin, dengan jumlah terbanyak sebesar 11,76 % di Kecamatan Kedungadem. Sedangkan urutan kedua Kecamatan Sumberrejo dengan jumlah 9,41%, dan Kecamatan Tambakrejo, Ngasem dan Dander pengajuan Diska tahun ini masing-masing berjumlah sama yakni sebesar 8,08%.Minggu (20/04/2025).
Panitera muda hukum PA Bojonegoro, Muhammad Nafik menjelaskan bahwa dispensasi kawin tertuang dalam undang-undang perkawinan pasal 7 UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974, yang menyebutkan :
Perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, yang kedua dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Poin ketiga undang-undang tersebut tentang pemberian dispensasi oleh pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
“Memang pedoman kita mengadili permohonan dispensasi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Namun jika dikaitkan dengan aturan umur yang harus 19 tahun tertuang di UU 16 th 2019,” Kata Muhammad Nafik.
Adapun data dari Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro tentang Kecamatan tertinggi pendaftar diska dari tahun 2023 hingga 2024 sebagai berikut :
Pada tahun 2023, 4 Kecamatan tertinggi pendaftar Diska antara lain
KecamatanTemayang sebanyak 9,15% pendaftar diska, Kedungadem 8,48% , Tambakrejo 8,03% dan Dander sebanyak 7,81%. Sedangkan, tahun 2024 Kecamatan Tambakrejo pengajuan Diska sebanyak 10,15%, Dander 7,36%, Kedungadem 6,85% dan Temayang sebanyak 6,59%.
Banyaknya angka pengajuan Diska di Kabupaten Bojonegoro mayoritas disebabkan oleh pergaulan bebas dan hamil diluar nikah. (Lin/red)








