Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, memantik penolakan dari Karang Taruna setempat. Penolakan tersebut muncul karena bangunan koperasi direncanakan berdiri di atas lapangan sepak bola desa, yang selama ini menjadi fasilitas umum sekaligus ruang aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan olahraga, latihan pemuda, hingga acara kemasyarakatan. Karang Taruna menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi ruang publik dan merugikan warga yang selama ini memanfaatkan lapangan tersebut.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, Mengaskan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan inisiatif pemerintah pusat yang tentu sangat baik apabila benar-benar dilaksanakan dan dijalankan oleh desa. Namun dalam proses pendirian gedung KDMP, penggunaan tanah desa perlu dipertimbangkan dengan matang.
Pemerintah desa harus memastikan terlebih dahulu apakah lahan yang akan digunakan merupakan ruang publik atau tidak. Pemanfaatan tanah desa yang belum digunakan sebagai ruang publik menjadi pilihan yang lebih tepat agar tidak menimbulkan penolakan maupun mengganggu kegiatan warga.
“Sebelum memutuskan tanah desa sebaiknya bermusyawarah dulu mana tanah yang paling pas di gunakan agar setelah di gunakan tidak timbul masalah atau ada protes dari pengguna ruang publik tersebut” ujar Lasuri saat dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com melalui sambungan akun Wathsappnya, Senin (17/11/2025).
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro yang juga dari Fraksi PAN, ini berharap Dinas Koperasi Bojonegoro segera melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah desa yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menegaskan bahwa lahan tersebut selama ini berfungsi sebagai ruang publik, khususnya lapangan sepak bola yang menjadi fasilitas masyarakat.
Menurutnya, jangan sampai pembangunan gedung KDMP yang sudah berjalan justru menimbulkan penolakan dari warga.
Lasuri juga mendorong agar semua pihak dapat maju bersama tanpa saling mengganggu fungsi fasilitas umum. Karang Taruna dapat terus mengembangkan kegiatan olahraga di lapangan desa, sementara KDMP tetap bisa dibangun dengan memanfaatkan tanah desa lainnya yang tidak berbenturan dengan kebutuhan masyarakat. (Rif/Red)








