Kawal Akuntabilitas, Dinas Pendidikan Bojonegoro Rampungkan SK Bupati untuk 2.670 Penerima Beasiswa

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan proses pencairan Beasiswa Bojonegoro Tahun 2026 tahap lanjutan terus berjalan sesuai regulasi. Saat ini, tahapan krusial berupa verifikasi berkas telah rampung dan memasuki proses pemeriksaan administrasi akhir di bagian keuangan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menegaskan bahwa komitmen transparansi dan kehati-hatian menjadi prioritas utama. Proses verifikasi tersebut telah dikukuhkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati pada Senin (29/6/2026).

“Setelah berkas diserahkan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum beasiswa dapat dicairkan. Mulai dari verifikasi, pemeriksaan administrasi, hingga penyelesaian di bagian keuangan. Seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran beasiswa berjalan sesuai ketentuan,” jelas Anwar saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Anwar mengakui proses ini membutuhkan waktu pengerjaan yang cukup intensif. Hal ini disebabkan oleh besarnya volume dokumen yang masuk, yaitu mencapai 2.670 berkas mahasiswa. Setiap dokumen wajib diperiksa secara menyeluruh agar penyaluran dana publik ini tetap akuntabel dan terhindar dari kesalahan administrasi.

Baca Juga:  Meriahkan Harlah Madrasah Fathul Umum Sumberrejokidul Gelar FUC 58

Terkait dinamika waktu pelaksanaan, ia menjelaskan bahwa jadwal pengumpulan berkas beasiswa lanjutan tahun ini memang mengalami penyesuaian. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyelarasan kebijakan agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil para penerima di lapangan.

Untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan mahasiswa, Anwar memaparkan kembali regulasi baku mengenai mekanisme bantuan pendidikan ini. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Beasiswa Bojonegoro bersifat menanggung atau mengganti biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dibayarkan secara mandiri oleh mahasiswa.

Artinya, dana yang dicairkan bukan diplot untuk membiayai pembayaran UKT pada semester yang akan datang, melainkan sebagai dana pengganti (reimbursement) atas biaya pendidikan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga:  Komite SMP Negeri 2 Kalitidu Sampaikan Iuran Siswa Sesuai Permendikbud

Pada tahap lanjutan ini, sebanyak 2.670 mahasiswa yang lolos kualifikasi terbagi ke dalam empat sektor beasiswa unggulan Pemkab Bojonegoro, dengan rincian adalah Beasiswa Sepuluh Sarjana sejumlah 2.209 mahasiswa, Beasiswa Scientist sebanyak 334 mahasiswa, Beasiswa Keluarga Miskin sebanyak 113 mahasiswa, serta Beasiswa Pondok Pesantren sejumlah 14 mahasiswa.

Menutup keterangannya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengimbau para mahasiswa penerima untuk bersabar menunggu proses birokrasi ini rampung. Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan secara cermat, tertib administrasi, dan memastikan hak para mahasiswa tersalurkan dengan tepat sasaran. (Red)