Karyawan PT. SFI Yang Merasa Diputus Kerja Sepihak Tetap Lakukan Banding Atas Pesangon Yang di Berikan

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Mediasi lanjutan dari adanya dugaan pemutusan sepihak dari salah satu perusahaan terhadap salah seorang karyawannya yang juga mengajukan banding atas pesangon yang diterimanya dilaksanakan diruang medias Dinperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Pemkab Bojonegoro, Selasa (6/6/2023).

Dari pantauan awak media ini, Lalu Surya Mandala salah satu karyawan yang ditengarai diputus sepihak dan mendapatkan pesangon yang kurang sesuai tersebut hadir di ruang mediasi dengan didampingi kuasa humnya Gunawan, SH, yang dipertemukan dengan pihak PT. SFI (Suzuki Finance Indonesia) selaku pihak yang diadukan oleh Lalu Surya Mandala ke Pihak Dinperinaker Pemkab Bojonegoro.

Mediasi ini dilakukan karena Lalu mengaku mengalami pemutusan sepihak dan mengajukan banding atas pesangon yang hanya diberikan pihak SFI tempat dirinya bekerja sebelumnya sebesar Rp 11.000.000 Sedangkan jika dilihat dari masa kerja Lalu Surya Mandala selama 13 tahun 8 bulan, sehingga dirinya menuntut pesangon sebesar Rp 65.000.000.

Baca Juga:  Koperasi Karep Bantah PHK Karyawan

Melalui kuasa hukumnya, Gunawan SH, mengatakan bahwa pihaknya hanya menuntut apa yang jadi hak klainnya.  Karna dari isi mediasi yang telah berjalan alasan dari PT. SFI itu mengklaim masalah data saat di audit yang selisih tidak disetorkan ke Nasabah sebesar Rp. 5.500.000. Nasabah seharusnya menerima Rp. 12.500.000 dan mengaku hanya menerima Rp. 7.000.000 dari Lalu.

“Sedangkan bapak Lalu sudah bekerja sesuai prosedur yang ada Nota keluar dan masuk sesuai dengan apa yang Nasabah terima dan itu di ketahui oleh atasan bapak Lalu tapi pihak PT. SFI menyatakan bawah alasan adanya PHK karna Nasabah melaporkan hanya menerima uang yang tidak sesuai dengan nota yang dibuat,” Ujar Gunawan.

Baca Juga:  Pesangon Tak Sesuai, Karyawan Ini Laporkan Perusahaannya Ke Dinperinaker Bojonegoro

Gunawan juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami apakah tuduhan yang dilemparkan pihak PT. SFI itu benar atau tidak karna hanya bersumber dari Nasabah saja.

Rafiudin Fathoni pejabat Dinperinaker Pemkab Bojonegoro yang memimpin sidang menyampaikan bahwa dalam sidang kali ini masih mendengarkan dan mengeluarkan bukti bukti dari pihak masing masing.

“Sidang mediasi akan berlanjut dijadwalkan pada hari selasa depan dikarnakan pihak SFI belum menyampaikan besaran gugatan nominal yang diajukan Lalu Surya Mandala kepada pihak kantor pusat SFI,” terang Rafiudin. (Yat/SAS)