suarabojonegoro.com – Sebagaimana diketahui bahwa pada Kamis (22/06/2017) pukul 10.00 WIB pagi tadi, bertempat di halaman Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah dilaksanakan aksi unjuk rasa (unras) oleh Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK), dengan tuntutan untuk mendorong penegakan hukum terkait kasus KDRT dengan pelaku Rodiyah yang telah ditangani oleh Polsek Kanor dan saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi menegaskan bahwa, tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus tersebut. Polri masih tetap menjaga komitmennya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural.
“Apabila dalam proses penyidikan dianggap kurang tepat, sudah ada mekanismenya dengan mengajukan gugatan pra peradilan,” unkap Kapolres Kamis (22/06/2017) siang.
Selain itu juga ada mekanisme pengawasan internal, baik dari Bidpropam maupun Irwasda di tingkat Polda dan ada Siwas dan Sipropam ditingkat Polres, “Apabila dalam proses penyidikan anggota tidak profesional, bisa dilaporkan.” lanjutnya.
Kapolres menambahkan , dalam setiap perkara apabila terbukti, akan diproses secara hukum dan diajukan ke pihak penuntut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri. Dan apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, tentu jaksa juga sudah siap untuk melakukan penuntutan di pengadilan.
Terkait kasus Rodiyah, lanjut Kapolres, saat ini proses hukumnya sudah sampai dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, pengadilan tentu akan bisa membuktikan mana yang benar dan mana yang salah.
“Kami yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, seadil-adilnya. Mari tenangkan hati, jernihkan pikiran tidak usah berpolemik, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.” ucap Kapolres. (Ney/Lis)