SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menyerahkan sebanyak 919 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Trate, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (15/10/2026). Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat melalui program PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
Menurutnya, sertipikat tanah memiliki peran penting bagi masyarakat, tidak hanya sebagai bukti hak atas tanah, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan aset yang dapat memberikan rasa aman bagi pemiliknya.
Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan demikian, potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan 919 sertipikat kepada warga Desa Trate tersebut menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dalam memperluas akses pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Program ini juga sejalan dengan semangat ATR/BPN Dekat, yakni menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat, mudah diakses, serta mampu menjangkau kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus mendorong pelaksanaan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Dengan diserahkannya 919 sertipikat kepada masyarakat Desa Trate, diharapkan semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sehingga aset yang dimiliki terlindungi dan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan keluarga.
Catatan: Pernyataan Sumarlin dalam naskah ini masih berupa narasi tidak langsung yang disusun berdasarkan informasi kegiatan, bukan kutipan wawancara langsung. Sebaiknya dikonfirmasi kepada narasumber sebelum berita diterbitkan sebagai pernyataan resmi beliau. (Red)








