Kantah Bojonegoro Lakukan Mediasi Terhadap Masalah Tanah Secara Kekeluargaan

BOJONEGORO — Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan mediasi atas permohonan surat tanggal 22 Agustus 2025 terkait permasalahan waris obyek SHM No. 368 Tahun 1986 yang berlokasi di Desa Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro. Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan pertanahan secara kekeluargaan, dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama. Melalui mediasi ini, diharapkan tercipta solusi terbaik yang menjunjung tinggi asas keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris. ✨ ATR/BPN Bojonegoro senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip Melayani, Profesional, Terpercaya. #ATRBPN #BPNBojonegoro #MelayaniProfesionalTerpercaya #MediPertanahan

Baca Juga:  Apel Karyawan Kantor Pertanahan Bojonegoro, Selalu Ingatkan Disiplin Kinerja