SUARABOJONEGORO.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini masih mendalami dugaan mar up anggaran pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Kecamatan Temayang dari APBD tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Sementara itu, rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana lebih salur yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,46 miliar. “Saat ini masih mengumpulkan data terkait dengan perkara ini,” kata Kajari Bojonegoro, Muhaji, kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (16/7/2018).
BACA JUGA: Siapa Berkewajiban Mengembalikan Selisih Bayar Rp 1,46 Miliar?
Saat ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait dugaan mark up anggaran pengadaan lahan RSU di Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. “Belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuthi, menyampaikan bahwa terkait adanya temuan selisih pembayaran pengadaan lahan RSU tipe D di Kecamatan Temayang senilai Rp 1,46 miliar. Berdasarkan audit BPK.
BACA JUGA : Yayan Rohman: Informasinya Baru Rp 400 Juta Dikembalikan
Temuan BPK di tahun 2017 lalu, merupakan anggaran APBD tahun 2017 sebesar Rp 13 miliar untuk pengadaan lahan RSU tipe D di Temayang seluas 2.35 hektar oleh penyedia lahan baru. (bim/yud)
Reporter: Bima Rahmat
Editor: Wahyudi