SUARABOJONEGORO.COM – Petugas parkir dilarang menarik biaya parkir lebih dari Rp 2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3000 untuk kendaraan roda empat bagi kendaraa dari luar Kabupaten Bojonegoro.
“Tarif itu sudah menjadi ketentuan dishub, menarik parkir lebih dari itu tidak boleh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar kepada suarabojonegoro.com, Minggu, (29/04/18).
Jika ada petugas parkir, lanjut dia, yang menarik lebih dari ketentuan dishub. Maka, merupakan pungli (pungutan liar). Namun, untuk kendaraan dari Bojonegoro tidak dipungut biaya. “Hati-hati pungli dapat dipidanakan,” tegasnya.
Ia menyarankan kepada masyarakat Bojonegoro, apabila mendapati tarif parkir yang melebihi ketentuan. Maka, diharapkan untuk segera melaporkan pada kepolisian setempat.
“Kalau ada yang menarik biaya parkir warga Bojonegoro, maka catat namanya dan laporkan,” ucap pria asal Aceh ini.
Petugas parkir yang kerjasama dengan Dinas Perhubungan Bojonegoro, telah diberikan keleluasaan untuk mencetak karcis sendiri Rp 2000. Rinciannya, Rp 1000 untuk operasional petugas parkir dan Rp 1000 untuk kas daerah.
“Jika ada petugas parkir yang tak sesuai ketentuan, maka laporkan saja,” pungakasnya. (bim/yud)
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Wahyudi