Kadin PU Cipta Karya Bojonegoro Sangkal Temuan BPK

SUARABOJONEGORO.COM – Laporan atau temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Pemkab Bojonegoro cukup mengejutkan.

Data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com, laporan/temuan dari BPK tersebut mengharuskan Dinas PU Cipta Karya mengembalikan uang kurang lebih Rp 300 juta.

Padahal, hal tersebut harus segera dilunasi oleh pihak Dinas PU Cipta Karya Pemkab setempat. Laporan/temuan BPK di 2018 terkait pengerjaan di 2017.

Kepala Dinas PU Cipta Karya, Welly Fitrama saat dikonfirmasi wartawan media online ini sempat menyangkal adanya laporan/temuan BPK tersebut.

“Saya tidak tau,” kata Welly, Kamis (27/9/2018).

Selain itu, Welly juga menyangkal beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan media online ini kepadanya. Misalnya, bagaimana ceritanya? Berapa yang harus dibayar? dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Sewa Bedak di 9 Pasar di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 Belum Tertagih

Welly tidak memberikan penjelasan terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan media online ini. Ia hanya mengatakan, Insya Allah sudah sesuai mekanisme.

“Pada prinsipnya, mekanisme yang ditentukan sudah kami lalui dan kami menghormati mekanisme dan ketentuan yang ada dan berlaku,” kata Welly.

Jawaban dari Kepala Dinas PU Cipta Karya tersebut tidak sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan media online ini.

Hingga berita ini diturunkan, Welly Fitrama masih rapat di Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Dan, belum memberi penjelasan lebih lanjut.

“Saya masih rapat,” imbuhnya melalui sambungan whatsappnya. (yud/red)

Reporter: Wahyudi