Kades Glagahwangi Tidak Menggubris SK Bupati

SUARABOJONEGORO.COMĀ – Abu Harisyanto, selaku Kepala Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, mengaku tidak menggubris terkait dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang membatalkan Peraturan Desa (Prades) Galagahwangi. Senin (19/11/18).

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya, Abu Harisyanto, juga mengaku tidak memikirkan hal tersebut.

“Kui ora tak pikir mas, gampang mas nak kui (itu tidak tak pikir mas dan gampang masalah itu.red),” katanya.

Sementara itu Camat Sugihwaras, Sumarsono saat dikonfirmasi mengaku bahwa akan menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati tersebut.

“Muspika sudah Kordinasi,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa ada empat Surat Keputusan Bupati Bojonegoro, terkait dengan polemik Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras. Keputusan Bupati Bojonegoro, Nomor : 188/330/KEP/412.013/2018 tentang pembatalan Peraturan Desa Glagawangi Kecamatan Sugihwaras kabupaten Bojonegoro, Keputusan Bupati membatalkan Peraturan Desa Nomer 06/2018 tentang pengisian Perangkat Desa, dikarenakan Perdes tersebut dalam subtansi memuat persyaratan yang melangar hak konstitusional atau tidak melindungi kepentingan Umum dan melangar Pasal 2 dan ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomer 1/2017 (tentang pengisian Perangkat Desa).

Baca Juga:  Saran Rekomendasi Kades Glagahwangi Harus Diberi Sanksi

Surat Keputusan tersebut, juga mencabut Keputusan Kepala Desa Glagahwangi Nomer 141/14/412.51.7.014/2018 Tentang pengangkatan dalam jabatan.

Serta Keputusan Bupati terkait Pembentukan Dusun Pandean juga di Cabut, hal tersebut tertuang dalam SK Nomer 188/329/KEP/412.013/2018., tentang pembatalan Peraturan Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras, Nomer 4 tahun 2018 tentang pembentukan Dusun Pandean. Dalam surat tersebut juga dijelaskan pembentukan Dusun Pandean melangar Pasal 4, pasal 5, pasal 6 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomer : 10/2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

Keputusan Bupati juga mencabut segala keputusan Kepala Desa dalam pengangkatan Jabatan dan pembentukan Dusun Pandean, hal tersebut terbit SK Nomer 188/331/KEP/412.013/2018 yang isinya mencabut Keputusan Kepala Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras nomor : 141/11/412.51.7.014/2018 tentang pengangkatan dalam jabatan. (Bim/red).

Baca Juga:  Kades Glagahwangi Tetap Akan Lantik Perangkat Desa Hasil Ujian

Reporter : Bima Rahmat