SUARABOJONEGORO.COM – Kepala Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihaaras, Kabupaten Bojonegoro, tetap bersikukuh akan melaksanakan pelantikan kepada peserta ujian pengisian perangkat desa. Kepada suarabojonegoro.com, dirinya mengaku bahwa jabatan Kepala Desa adalah jabatan politik serta Kepala Desa mempunyai undang-undang desa. Jumat (21/09/18).
“Ini tugas dan wewenag desa. Pasal (i) sudah dihilangkan karena apa, kita mengadakan Musdes melalui tokoh masyarakat. Kita kan punya undang-undang desa,” katanya.
Dirinya juga mengaku tidak puas dengan hearing yang digelar di ruang Paripurna, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojoengoro, beberapa hari yang lalu. Dirinya mengaku akan mengabaikan keputusan hearing tersebut.
“Saya mengabaiakan, dan akan tetap melantik, karena ini bukan ranah politik mas, karena kinci saya desa harus mandiri, punya otoritas sendiri, undang-undang sendiri,” ujarnya.
Saat disinggung terkait dengan mekanisme pengisian perangkat desa di Glagahwangi, dirinya mengaku bahwa dalam pengisian perangkat desa tersebut tidak aa yang salah dan sudah sesuai dengan Perda.
Bahkan, Haris mengaku jika hasil hearing yang digelar beberapa hari yang lalu merupakan bentuk intervensi terhadap dirinya.
“Kita kan Musdes dulu mas, musyawarah itu kan yang penting Musdes itu, apakah pengisian perangkat dan pemekaran wilayah itu bisa dimasuki orang luar, masyarakat menghendaki tidak bisa. Karena apa, kita jabatan politik, DPR juga jabatan politik, karena saya punya desa, dan ini aspirasi dari rakyat,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa apapun hasil hearing DPRD tidak akan mempengaruhi pelantikan pengisian perangkat desa dan bersikukuh akan tetap melantik.
“Kita sudah mengajukan nama-nama itu melalui Camat. Kita menuggu 7 hari, kalau pak Camat tidak mengasih rekom dalam 7 hari desa tetap akan melantik,” pungkasnya. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat